Pemilik Lahan Segel Pasar Orobua
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/08/pemilik-lahan-segel-pasar-orobua.html
MAMASA, FMS - Pembangunan Pasar Rakyat di Desa Orobua, Kecamatan Sesenapadang (Sespa), Kabupaten Mamasa telah rampung. Pantauan awak media, Rabu (12/8) pasar tersebut telah siap digunakan.
Namun pasar rakyat yang mulai dibangun bulan Oktober 2019 silam, kini disegel pemilik lahan. Sangat beralasan, pemilik mengklaim hingga pasar siap dioperasikan saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) belum membayar biaya pembebasan lahan sesuai kesepakatan yang pernah dibuat.
Pemilik sertifikat lahan, Matius mengatakan berdasarkan kesepakatan, anggaran pembebasan lahan pasar tersebut sebesar Rp. 509 juta.
"Saya kan tidak memaksaji waktu itu, saya hanya bilang kalau cocok silahkan dilanjutkan," katanya.
Namun, hingga bangunan pasar selesai, anggaran pembebasan lahan belum juga dibayarkan oleh Pemda, sehingga Ia menyegel bangunan tersebut sebelum biaya pembebasan lahan dibayarkan.
Ia mengungkapkan, sebelum pembangunan pasar mulai dikerjakan, dirinya kembali menanyakan ke dinas terkait perihal kejelasan pembebasan lahan.
"Waktu itu memang saya sudah sampaikan sebelum dibangun, bahwa apakah Pemda benar-benar akan bayar atau tidak, dan saat itu pihak dinas mengakui akan membayar," ungkapnya.
Lantaran belum ada kejelasan pembayaran, Ia berencana akan membangun pagar mengelilingi lokasi pasar. Dan akan dibuka kembali jika haknya telah dilunasi.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa, Gusti Harmiawan mengatakan pembebasan lahan Pasar Rakyat Orobua memang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Namun, saat terjadi refocusing anggaran akibat pandemi Covid 19, pagu anggaran untuk pembebasan lahan Pasar Rakyat Orobua tidak ada lagi," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sebagai tindak lanjut, Ia menyampaikan pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi bahwa anggaran untuk ganti rugi lahan Pasar Orobua tidak ada lagi pasca refocusing anggaran dan mencari solusinya.
"Itu tetap jadi komitmen, tapi karena dengan situasi dan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan maka semua tertunda," ucapnya. (klp)
Namun pasar rakyat yang mulai dibangun bulan Oktober 2019 silam, kini disegel pemilik lahan. Sangat beralasan, pemilik mengklaim hingga pasar siap dioperasikan saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) belum membayar biaya pembebasan lahan sesuai kesepakatan yang pernah dibuat.
Pemilik sertifikat lahan, Matius mengatakan berdasarkan kesepakatan, anggaran pembebasan lahan pasar tersebut sebesar Rp. 509 juta.
"Saya kan tidak memaksaji waktu itu, saya hanya bilang kalau cocok silahkan dilanjutkan," katanya.
Namun, hingga bangunan pasar selesai, anggaran pembebasan lahan belum juga dibayarkan oleh Pemda, sehingga Ia menyegel bangunan tersebut sebelum biaya pembebasan lahan dibayarkan.
Ia mengungkapkan, sebelum pembangunan pasar mulai dikerjakan, dirinya kembali menanyakan ke dinas terkait perihal kejelasan pembebasan lahan.
"Waktu itu memang saya sudah sampaikan sebelum dibangun, bahwa apakah Pemda benar-benar akan bayar atau tidak, dan saat itu pihak dinas mengakui akan membayar," ungkapnya.
Lantaran belum ada kejelasan pembayaran, Ia berencana akan membangun pagar mengelilingi lokasi pasar. Dan akan dibuka kembali jika haknya telah dilunasi.
Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa, Gusti Harmiawan mengatakan pembebasan lahan Pasar Rakyat Orobua memang ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
"Namun, saat terjadi refocusing anggaran akibat pandemi Covid 19, pagu anggaran untuk pembebasan lahan Pasar Rakyat Orobua tidak ada lagi," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Sebagai tindak lanjut, Ia menyampaikan pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi bahwa anggaran untuk ganti rugi lahan Pasar Orobua tidak ada lagi pasca refocusing anggaran dan mencari solusinya.
"Itu tetap jadi komitmen, tapi karena dengan situasi dan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan maka semua tertunda," ucapnya. (klp)