Kejati Sulbar Buru 7 Terpidana Pengadaan Kredit Fiktif Rp 41 M Bank BPD Pasangkayu
MAMUJU,FMS-Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Intelijen Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dibantu Intelijen Kejari Magelang berhasil menangkap terpidana kasus kredit fiktif di Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu, Rusmandi Chandra, Rabu malam (9/9).
Rusmadi ditangkap sekitar pukul 23.10 WIB di sebuah warung angkringan di Magelang, Jawa Tengah, setelah sempat buron selama 10 tahun. Rusmandi diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi di Bank BPD Sulselbar pada tahun 2010.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kajati Sulbar, Amiruddin mengatakan penangkapan terpidana dengan melacak keberadaannya melalui JPS nomor handponenya.
"Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulbar bekerjasama Inteligen Kejaksaan Agung langsung menuju ke TKP dan mengamankan terpidana," kata Amiruddin, Jumat (11/9).
Pada saat penangkapan kata Amiruddin, Rusmandi tidak berkutik dan melakukan perlawanan saat digelandang.
"Pukul 3 dini hari terpidana dibawah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, selanjutnya dibawah ke Makassar menggunakan pesawat. Kemudian dari Makassar ke Mamuju lewat darat," ujarnya.
"Sudah, barusan tadi pagi dimasukkan kedalam lapas Mamuju dek," sambungnya.
Dikatakan dari 18 orang yang ditetapkan sebagai terpidana, 11 orang yang sudah ditangkap. Tersisa tujuh orang yang masih dalam pengejaran Kajati Sulbar.
Ditambahkan ketujuh orang terpidana yang masih buron sudah dikantongi identitasnya dan tempat persembunyiannya, saat ini sementara dalam pengejaran.
"Masih ada 7 orang tersangka yang masuk dalam DPO Kajati Sulbar. Doakan dek semoga secepatnya dapat tertangkap," ujarnya.
Sementara kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Jhonny Manurung, mengatakan terpidana Rusmandi Chandra menjadi DPO dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerja jasa konstruksi pada BPD cabang Pasangkayu tahun 2006 hingga 2007 lalu.
"Kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 185 K/Pid.Sus/2009 10 Juni 2010 lalu,"kata Johny.
Dia mengungkapkan, Rusmandi Chandra dalam perkara pemberian kredit modal kerja jasa kontruksi fiktif pada Bank BPD Sulselbar cabang Pasangkayu dan telah merugikan negara sebesar Rp 41 miliar.(Awal).