Pelaku Pembunuhan di Mateng Diancam 20 Tahun Penjara
MATENG, FMS - Polisi menetapkan ketiga pelaku pembunuhan terhadap HA (48) warga Dusun Sidomukti Desa Saloadak Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Senin (7/9).
Pelaku adalah SR bersama kedua anaknya AN dan AG.
Baca: Peristiwa Berdarah Kembali Terjadi, Seorang Warga Tewas Di Mateng
Kasat Reskrim Polres Mateng, Iptu Agung Setyo Negoro mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat bersama-sama menghabisi nyawa HA.
Ketiga pelaku ibu dan kedua anaknya disangkakan pasal 340 sub 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
"Ketiganya diduga terlibat langsung penganiayaan, berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi dimana ibunya turut serta dalam tindak pembunuhan tersebut," kata Agung, Selasa (8/9).
Selain mengamankan ketiga pelaku di Polres Mateng, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.
"Barang bukti yang kita amankan yakni dua bilah badik, satu buah balok yang digunakan memukul betis korban dan satu buah kursi pelastik," ujarnya.
Dikatakan kejadiannya sekitar pukul 13.30 Wita. Motifnya dimana ketiga pelaku mendatangi rumah korban, untuk menanyakan hubungan korban terhadap adiknya yang diduga telah dihamili korban.
“Konflik diantara mereka disebabkan karena korban HA memiliki hubungan dengan adik pelaku dan diduga telah hamil, sehingga Keluarga AN meminta pertanggungjawaban kepada korban," terang Agung.
Lanjut Agung, saat itu terjadi perkelahian antara korban dengan kedua pelaku. Tiba-tiba AG melakukan pemukulan terhadap korban dan tidak lama kemudian AN menyerang korban dengan menggunakan badik dan mengenai pada bagian punggung dan kaki serta kening. Setelah korban tak berdaya ketiganya meninggalkan korban yang bersimbah darah.
Sementara, jenazah korban telah dibawa pihak keluarga untuk dikebumikan di kampung halamannya di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
"Pihak keluarga memint, jenazah korban dibawa ke kampungnya di Sinjai, Sulawesi Selatan. Sempat kemarin kami buatkan permohonan untuk autopsi, tetapi pihak keluarga menolak. Sehingga, kami minta agar dilakukan visum luar di Puskesmas Tobadak Dua," tutupnya. (*/jml)