Pelaku Penganiayaan di Malunda Diringkus di Makassar
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/09/pelaku-penganiayaan-di-malunda.html
MAJENE,FMS - Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam inisial S berhasil diringkus unit resmob Polsek Malunda atas bantuan tim Resmob Polda Sulsel di kompleks perumahan Bulog Jalan Bonto Daeng Ngirate Makassar pada, Kamis (10/9).
Kapolsek Malunda, AKP Adriyan Fredrick Kopong yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, berdasarkan informasi yang dikumpulkan memberikan titik terang keberedaan pelaku. Dan melalui informasi tersebut berhasil menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Tak hanya itu, juga mengamankan rekannya ST karena diduga kuat membantu pelarian pelaku. Saat ini kedua orang tersebut masih diamankan di Posko Jatarnas Polrestabes Makassar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat NO 12 Tahun 1951 Subs Pasal 221 Ayat (1) KUH Pidana," ujarnya.(Awal).