Polres Pasangkayu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Pada Dinas Perkebunan Sulbar


PASANGKAYU, FMS – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pasangkayu mengungkap tindak pidana korupsi kegiatan penyediaan bibit kelapa sawit pada Dinas  Perkebunan Provinsi Sulbar yang diduga merugikan negara sebesar Rp 912.220.000.

Wakapolres Pasangkayu Kompol Ade Chandra mengatakan, bahwa pada tahun 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar melaksanakan pengadaan bibit kelapa sawit dengan anggaran Rp 2.247.774.000 yang bersumber dari APBD perubahan Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.

"Pada tahap pelaksanaan pekerjaan tersebut, tidak dilaksanakan sesuai juknis dan penyaluran bibit kelapa sawit tidak sesuai kontrak yang harusnya penyaluran 44.720 batang kepada penerima kelompok tani di Pasangkayu. Namun yang direalisasikan hanya 17.890 batang," kata Ade saat menggelar pres release di aula humas Polres Pasangkayu, Jumat (11/9).

Sementara Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan menjelaskan bahwa pejabat yang berwenang pada saat itu melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang mulai dari proses penentuan pemenang lelang, proses pencairan yang tidak sesuai mekanisme dan tidak melakukan pengawasan ketika kegiatan pengadaan dilaksanakan.

Adapun modus operandi kelima tersangka yakni Lk.HS (48 th), HM (43 th), SP (59 th), AP (55 th) dan MI (40 th) secara bersama-sama sesuai peran masing-masing melakukan perbuatan melawan hukum mulai tahap perencanaan, penentuan pemenang lelang, pencairan dana, pelaksanaan pengadaan, sampai tahap pengawasan yang tidak dilaksanakan.

"Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 912.220.000 sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Sulbar," ujarnya.

Polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 40 juta, beberapa dokumen, surat kuasa, buku tabungan milik tersangka, rekening koran dan SK pejabat yang terkait kegiatan.

Untuk kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,″ tutupnya.(Al).

Related

PASANGKAYU 8690071400756464014

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini