Mantan Kades Sepakuan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa


MAMASA, FMS--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa kembali menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Penahanan (tingkat penyidikan) dengan nomor 42/P.6.13.4/fd/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.

Sprint tersebut dibuat untuk menahan mantan Kepala Desa Sepakuan, Kecamatan Balla, Daniel Kapuangan yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Dana Desa (DDes) Sipakuan tahun anggaran 2017 dengan total kerugian keuangan negara Rp. 245.556.654.

Kajari Mamasa, Erianto Padaungan mengatakan kasus ini beserta tersangka dan barang bukti merupakan pelimpahan tahap II penyidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort Mamasa.

“Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, tersangka akan dititipkan di tahanan Polres Mamasa untuk penahanan selama dua puluh hari kedepan,” katanya, Selasa (1/12).

Ia merunut modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu pada tahun 2017, tersangka memprogramkan beberapa kegiatan melalui DDes antara lain pipanisasi, pembuatan rabat beton, pembuatan irigasi, dan beberapa kegiatan lainnya. 

"Tetapi dalam kenyataannya ada tiga kegiatan yang betul-betul nihil di lapangan dan ada beberapa kegiatan juga yang kurang volume sesuai rencana anggaran biaya," runutnya.

Ia menjelaskan kepada tersangka akan dikenakan pasal primer, pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Erianto menambahkan dengan penahanan kepala desa ini menjadi warning bagi kepala desa yang lain agar tidak mencoba untuk mempermainkan uang negara.

“Jangan sewenang-wenang mempermainkan uang negara jika tak mau berurusan dengan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Metusalak mengatakan kepada tersangka pihaknya telah melakukan pendampingan hukum sejak 26 Nopember 2019.

Ia menjelaskan pada prinsipnya negara kita adalah negara hukum dan sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) bahwa ancaman diatas lima tahun wajib membutuhkan pendampingan.

"Pada prinsip hukum kita sangat mengedepankan asa praduga tak bersalah, sehingga biarlah proses di pengadilan sebentar akan menentukan sebab seseorang dapat divonis bersalah sesuai hukum kita," jelasnya.

Penahan tersangka ini merupakan kasus kepala desa kedua yang ditangani oleh Kejari Mamasa. Sebelumnya, Kejari Mamasa juga telah menetapkan Kepala Desa Tamalantik, Kecamatan Tanduk Kalua', Cakrabuana sebagai tersangka kasus serupa yang merugikan negara hingga Rp. 454 juta. (kedi)

Related

MAMASA 6927908290530150860

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini