Sudah Cicipi Tubuh Korban, Pelaku Suruh Mawar Pulang Jalan Kaki


MAMASA, FMS--Setelah dinyatakan menghilang oleh keluarga, Mawar (samaran, 14) akhirnya ditemukan oleh keluarga.

Selama menghilang, diduga korban mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria beristri, Y alias N (26). Korban yang masih duduk dibangku SMP berkenalan dengan pelaku melalui sosial media, facebook sekitar awal bulan Desember yang lalu.

Selama ini, Y tinggal di Desa Bambang Timur, Kecamatan Bambang. Namun, agar perbuatannya tidak diketahui oleh istrinya, pelaku membawa korban ke rumah orang tuanya yang berada di Desa Salukepopok, Kecamatan Bambang.

Di rumah orang tua pelaku inilah, korban disetubuhi oleh pelaku berulangkali sebelum akhirnya ditemukan oleh keluarganya.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, Senin (22/12) usai melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban.

"Dari perkenalan di media sosial itu, pelaku lalu mendatangi rumah korban. Pelaku datang menjemput korban dengan kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan orang tuanya dan membawa korban ke rumah orang tua pelaku lalu mencabuli korban," katanya.

Menyadari korban tak berada di rumah, keluarga kemudian melakukan pencarian.

Ia menjelaskan pelaku yang mengetahui keluarga korban melakukan pencarian, lalu menyuruh si korban pulang ke rumahnya pada Minggu sore (20/12) tanpa diantar pelaku.

"Sorenya pelaku menyuruh korban untuk balik ke rumahnya. Jadi tidak lagi diantar korban, disuruh pulang jalan kaki," jelasnya.

Akhirnya, dengan tertatih korban terpaksa berjalan kaki puluhan kilometer dengan menahan rasa pilu dan nestapa dalam hati.

Dalam perjalanan pulang itulah, korban bertemu dengan salah satu keluarganya yang melakukan pencarian dan mengantarnya ke rumah.

Sesampainya di rumah, berurai kesedihan korban lalu menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya.

Keluarga yang tak terima dengan peebuatan pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Keluarga langsung melaporkan pelaku di Polsek Mambi, selanjutnya Polsek Mambi berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Mamasa sehingga kami turunkan tim Buser untuk membantu Polsek Mambi memburu pelaku," jelas Dedi.

Berdasarkan keterangan ke polisi, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban lebih dari sekali. Saat ini pelaku diamankan di jeruji besi Polres Mamasa

Terhadap pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (klp)

Klarifikasi:

Sebelumnya, dalam berita https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/12/berkenalan-lewat-facebook-pria-beristri.html yang dirilis pada 21 Desember 2020 tertulis umur korban 12 tahun, yang benar adalah 14 tahun.(kedi)

Related

MAMASA 3480296290852694566

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini