Berikut Syarat Dan Penerima Vaksin Covid 19 Tahap Pertama Kabupaten Mamasa

                                Gbr. Net


MAMASA, FMS--Vaksinasi Covid 19 tahap pertama untuk Kabupaten Mamasa akan mulai, Rabu (3/2). Yang akan menerima vaksinasi tahap pertama yakni tenaga kesehatan ditambah sejumlah orang kelompok VVIP yang akan lounching pada hari rabu.

Untuk kelompok VVIP terdiri dari Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa, perwakilan TNI/Polri, dan tokoh agama.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Kesehatan Mamasa, Amos Pampabone saat dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (2/2).

"Untuk vaksinasi akan diberikan sebanyak 2 dosis, yakni satu dosis pada hari yang ditentukan dan dilakukan dan dilakukan lagi penyuntikan vaksin 14 hari kemudian," ungkapnya.

Ia menjelaskan seluruh calon penerima vaksin akan discreaning dalam bentuk pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan termasuk menanyakan riwayat penyakit calon penerima.

"Nantinya dari screaning tersebut apakah yang bersangkutan dilakukan penundaan vaksinasi atau sama sekali tidak memungkinkan untuk divaksin," jelasnya.

Salah satu petugas yang melakukan screaning terhadap calon penerima vaksin dari kelompok VVIP, dr. Sony Restal Palangi' menuturkan sejumlah kriteria penerima vaksin.

"Kriteria yang layak menerima vaksin yakni rentang umur 18-59 tahun," tuturnya.

Yang berikut adalah tidak memiliki riwayat penyakit metabolik seperti hipertensi atau darah tinggi. Untuk penyakit metabolik lainnya seperti diabetes, boleh divaksin selama gula darahnya dalam batas normal ketika dilakukan vaksinasi.

Penderita penyakit auto imun seperti leukimia atau lupus juga dinyatakan tidak layak menerima Vaksin Covid 19.

"Yang auto imun ini adalah antibodi yang ada dalam tubuh menyerang tubuh kita sendiri," jelasnya.

Selain penyakit tersebut, Ia lanjut menjelaskan sejumlah penyakit lain yang dinyatakan tidak boleh divaksin Covid 19 yaitu penderita penyakit tumor dan kanker.

"Masih banyak penyakit lainnya yang berkaitan dengan kelainan darah, metabolik, dan penyakit keganasan yang juga tidak boleh divaksin," lanjutnya.

Ia menambahkan untuk penyintas Covid 19 juga dinyatakan tidak layak menerima Vaksin Covid 19.

Berikut daftar calon penerima Vaksin Covid 19 tahap pertama:

1. Marthinus Tiranda, Wakil Bupati Mamasa

2. Orsan Soleman B, Ketua DPRD Mamasa

3. Letkol Inf. Stevi Palapa, Dandim 1428/Mamasa

4. AKBP Indra Widyatmoko, Kapolres Mamasa

5. Labora Tandipuang, Kepala BPBD Mamasa

6. Yohanis, Kepala Inspektorat Mamasa

7. Welem DP, Kasatpol PP Mamasa

8. Kain Lotong Sembe, Asisten I

9. Demmaelo, Staf Dinas Kominfosandi Mamasa

10. Ramli, Tokoh Agama

11. Pdt. Deppatola Pawa, Tokoh Agama

12. Serta 1.460 tenaga kesehatan. (kedi)

Related

MAMASA 3369618203499468733

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini