Askary Anwar Serahkan Parsel Ke UPG Inspektorat Mateng
Admin UPG, Akhmad Herisiswanto menjelaskan, Parsel Idul fitri itu berasal dari Sekkab Mateng, Askary Anwar yang sengaja dideklarasikan untuk diserahkan kepada admin UPG Inspektorat kemudian diteruskan ke pondok pesantren Al Ikhwan.
Hal itu terkait adanya larangan penerimaan Gratifikasi oleh penyelenggara Negara, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 12 B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, dan Surat Edaran Bupati Mamuju Tengah Nomor: 047/3135/V/2021 Tanggal 3 Mei 2021, terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya.
Parsel itu berasal dari salah satu pengusaha swasta yang diterima Askary Anwar dan sebagai penyelenggara negara, Sekkab melaporkan dan menyerahkan penerimaan barang tersebut kepada UPG Inspektorat.
"Parsel diserahkan oleh Sekda, Askary Anawar pada hari Selasa, 11 Mei 2021 di Rumah Jabatan Sekda setelah berbuka puasa dan telah kami serahkan ke pondok pesantren," jelas Akhmad Herisiswanto, saat dikonfirmasi, Rabu (12/5/2021).
Akhmad menambahkan, kegiatan itu merupakan laporan pertama, yang juga dimonitoring secara regular oleh KORSUP MCP KPK dan UPG KPK setiap tiga bulan sekali dan sekaligus mengapreseasi tindakan Sekkab Mateng untuk didikan contoh bagi penyelenggara negara lainnya.
Ia berharap, kepada penyelenggara negara yang ingin mendeklarasikan, melaporkan atau menyerahkan barang yang diduga gratifikasi untuk segera berkordinasi dengan UPG di Kantor Inspektorat Mateng.
"Mari menyambut Idul Fitri tanpa Korupsi," ajak Akhmad. (jml)