Bapak di Pasangkayu Tega Setubuhi Berulang Kali Anak Tirinya


PASANGKAYU,FMS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu menangkap pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang terjadi di Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. 

Pelaku tak lain merupakan bapak tiri korban A (53 th) ia ditangkap di kediamannya pada Sabtu malam 15 Mei 2021.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan pelaku A (53 th), ditangkap berdasarkan laporan dari kakak korban ke Polres Pasangkayu yang mendengar cerita dari korban. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tiri pelaku ZAA (12 th) sebanyak 6 kali yang masih berstatus pelajar. 

"Adapun motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Pelaku juga mengaku lebih  bernafsu terhadap korban daripada istrinya sendiri," kata Pandu, Rabu (19/5/2021).

Dikatakan modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat istri pelaku tidak ada di rumah dengan mengiming-imingkan akan memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada korban. 

"Pelaku kini telah mendekam di tahanan Mapolres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 15  hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.(Awal).

Related

PASANGKAYU 9097531598252551409

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini