Mamasa Zona Hijau, Tak Ada Lagi WFH Bagi PNS


MAMASA, FMS--Selama pandemi Covid 19 mewabah kurang lebih satu setengah tahun ini, hampir seluruh komponen masyarakat terkena dampaknya. Termasuk bagi pemerintahan, pelayanan publik kadang menjadi tidak maksimal.

Bahkan, terkadang para pegawai negeri sipil (PNS) harus bekerja dari rumah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

Tak terkecuali di Kabupaten Mamasa, work from home (WFH) adalah hal yang sering dilakukan. Bahkan jam kantor yang biasanya dilaksanakan hingga pukul 16.00 Wita, kini hanya dibuka hingga pukul 12.00 Wita.

Seiring dengan kembalinya Kabupaten Mamasa ke zona hijau penyebaran Covid 19, maka pemerintah daerah (Pemda) Mamasa mulai mengambil kebijakan untuk kembali menormalkan aktifitas perkantoran seperti sediakala, sebelum pandemi Covid 19 melanda.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Mamasa, Agustina Toding saat dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (18/6).

"Bupati Mamasa sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 10 Juni 2021 tentang penetapan jam kerja PNS lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa setelah pandemi Covid 19," ungkapnya.

Ia menjelaskan berdasarkan surat edaran tersebut untuk jam kantor hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-16.00 Wita, jam istirahat pukul 12.00-12.30 Wita. Dan untuk hari Jumat jam kantor mulai dari pukul 08.00-16.30 Wita, dengan jam istirahat pukul 12.00-13.00 Wita.

Untuk kegiatan apel pagi dan sore akan kembali dilaksanakan setiap hari seperti normalnya biasa dilakukan.

"Jadi tidak ada lagi istilah WFH, semua pegawai baik honorer maupun PNS harus masuk kantor sesuai jam yang ditetapkan. Semua harus berkantor normal kembali, tidak ada lagi sif-sifan," jelasnya.

Ia lanjut menjelaskan meski jam kantor kembali normal dilaksanakan, namun pelaksaanaan protokol kesehatan tetap dilakukan sesuai kondisi saat ini yang berada di istilah new normal life atau kebiasaan hidup baru.

"Bukan berarti karena sudah normal masuk kantor sehingga protokol kesehatan diabaikan. Namun justru protokol kesehatan itu akan diperketat," lanjutnya.

Agustina menambahkan semua pegawai yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang PNS yang berlaku. (Kedi)

Related

MAMASA 6705317870875010407

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini