Dua Perusahaan Sawit Tak Hadir, Komisi II DPRD Mateng Menunda Rapat

dari kiri: Hamka, Markus Samperuru, Elvis, bersama Ketua Komisi II Fathahuddin Algafiqhi dan pihak perusahaan yang hadir.

MATENG, FMS - Dua Perusahaan sawit tak memenuhi undangan, Komisi II DPRD Mamuju Tengah (Mateng) menunda rapat.

Ketua Komisi II DPRD, Fhatahuddin Algafiqhi mengatakan, pihaknya sengaja mengundang perwakilan perusahaan sawit yang ada di Mateng terkait adanya tuntutan warga, tentang perbedaan harga Tandan Buah Segar (TBS) di setiap perusahaan.

"Kami undang untuk mengkarifikasi, terkait aduan masyarakat tentang perbedaan harga sawit, antara perusahaan satu dengan yang lainnya," jelas Fhata, sapaan Ketua Komisi II.

Menurutnya, hari ini, Rabu (7/7/2021) merupakan pertemuan kedua kalinya, namun terpaksa ditunda karena masih ada pihak perusahaan yang belum sempat hadir. 

Ia berharap, seluruh pihak perusahaan sawit di Mateng, memenuhi undangan yang direncanakan 14 juli mendatang sesuai jadwal yang ditetapkan.

Fathahuddi Algafiqhi bersama anggota Komisi II DPRD Mamuju Tengah dan sebagian perwakilan perusahaan.

Hal ini penting untuk ditindak lanjuti, ia berharap seluruh perusahaan dapat memberi penjelasan tentang regulasi penentuan harga TBS sesuai Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 1 tentang Penetapan Harga Pembelian TBS.

"Usai pertemuan kedua nantinya, kita berharap adanya komunikasi yang baik antara perusahaan, pemerintah dan kelompok tani yang ada dan tidak saling merugikan," ucap Fatha saat dikonfirmasi.

Sejumlah anggota Komisi II yang turut hadir merasa kecewa atas ketidak hadiran kedua perusahaan dalam hal menindaklanjuti tuntutan warga tentang perbedaan harga Tandan Buah Segar (TBS).   

Hal itu diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus anggota komisi II, Hamka mengatakan, pihak perusahaan seharusnya memenuhi undangan rapat klarifikasi soal harga TBS hari ini. 

Meskipun tak seluruhnya hadir,  ia berharap seluruh perusahaan sawit yang ada di Mateng harus memenuhi kewajiban sesuai peraturan tentang penetapan harga TBS.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 tahun 2018, pada pasal 17, bahwa perusahaan perkebunan wajib menyampaikan dokumen harga dan jumlah penjualan CPO dan PK paling kurang satu kali setiap bulan kepada Dinas Provinsi untuk diklarifikasi oleh tim penetapan harga TBS. 

"Jika aturan ini di jalankan, tentu saja tidak ada kendala bagi perusahaan terkait harga TBS," jelas Hamka diruang Komisi II.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Mateng, Markus Samperuru menyampaikan kekecewaan atas ketidak hadiran perwakilan kedua perusahaan sawit.  

Ia mengatakan, tidak ada alasan pihak perusahaan abaikan undangan yang disampaikan, terlebih lagi terkait tuntutan warga tentang perbedaan harga TBS yang harus ditindak lanjuti. 

"Jika ini berlarut, kami tidak ingin lembaga kami (DPRD, red) dituding bekerjasama pihak perusahaan. Kalau alasan sibuk atau sebagainya, saya rasa kami juga punya kesibukan," tegas Markus.

Tidak terkecuali, Elvis di komisi yang sama juga menyampaikan kekecewaannya dan berharap agar agenda rapat selanjutnya, seluruh perusahaan tidak lagi mengabaikan undangan rapat di Komisi II DPRD Mateng.

Hingga saat ini belum ada konfirmasi kepada kedua perusahaan yang tidak memenuhi undangan DPRD. (jml)

Related

MATENG 8435524957484947503

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene