Rekomendasi PAW Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Mamasa Terganjal Di Meja Pimpinan


MAMASA, FMS -- Lambannya pimpinan DPRD Mamasa memproses rekomendasi pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Mamasa, Muhammadiyah Mansur dari Fraksi Partai Golkar sangat disayangkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Mamasa, H. Sudirman.

Ia menjelaskan secara organisasi, Partai Golkar tidak punya kewenangan untuk mengintervensi internal DPRD Mamasa, tetapi dirinya menyayangkan tidak adanya tindak lanjut dari pimpinan dewan terhadap rekomendasi PAW yang dikeluarkan oleh badan kehormatan (BK).

"Belum ada surat ke Golkar dari pimpinan DPRD Mamasa terkait persoalan ini," jelasnya, Rabu (25/8).

Ia lanjut menjelaskan seharusnya pimpinan dewan segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan BK setelah melakukan rapat pleno.

Jika pimpinan DPRD Mamasa masih enggan melakukan proses terhadap rekomendasi tersebut, pimpinan dewan bisa diperkarakan.

"Karena berarti tidak percaya kepada alat kelengkapan dewan," lanjutnya.

Anggota BK DPRD Mamasa yang dikonfirmasi mengatakan telah mengeluarkan usulan PAW kepada pimpinan dewan terkait adanya dugaan pelanggaran tata terib (tatib) yang dilakukan oleh anggota dewan.

"Kami sudah usulkan sejak tahun 2020 lalu, sekarang menjadi wewenang unsur pimpinan," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B membenarkan bahwa pihaknya memang telah menerima rekomendasi dari BK atas pelanggaran tatib yang dilakukan oleh anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar.

Saat ini unsur Pimpinan DPRD Mamasa sedang mempelajari berkas tersebut. "Kita masih pelajari berkasnya. Itu juga bagian dari tindak lanjut, yang jelas sudah disahkan tiga unsur pimpinan," ucapnya.

Sebagai informasi berdasarkan tatib DPRD Mamasa pasal 100 ayat 3 poin D, menyebutkan PAW dapat dilakukan apabila tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat AKD, yang menjadi tugas dan kewajiban sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi PAW.

Hal itulah yang diduga dilanggar oleh Anggota DPRD Mamasa, Muhammadiyah Mansur. Sehingga BK melakukan rapat untuk memutuskan sanksi terhadap pelanggaran tersebut berupa PAW tertanggal 4 September 2020.

Namun hampir setahun sejak rekomendasi dikeluarkan, Pimpinan DPRD Mamasa baru pada tahap memerikasa berkas usulan BK tersebut. (Kedi)

Related

MAMASA 4997821760079997512

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini