Panitia Kabupaten Diduga Langgar Tahapan Pilkades Serentak

                            Gambar: Net


MAMASA, FMS--Sengkarut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Mamasa tahun 2021 menjadi penanda kurang profesionalnya Panitia di tingkat kabupaten yang terbentuk.

Jika merujuk pada tahapan Pilkades Serentak, maka saat ini seharusnya sudah memasuki tahap pengundian nomor urut calon kepala desa.

Sementara waktu sanggahan dan jawaban sanggahan sudah jauh terlampaui. Jika Panitia Pilkades Desa dan Panitia Kabupaten tidak bijak menyelesaikan persoalan tersebut, dikhawatirkan akan mengganggu seluruh rangkaian tahapan Pilkades Serentak yang saat ini sedang berjalan.

Seperti kasus yang dialami salah satu bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) di Desa Timoro, Rahmat Sirua. Ia dinyatakan tidak boleh ikut Pilkades lantaran pernah tersangkut kasus pidana dan dihukum penjara.

Padahal menurut pengakuannya, meskipun dirinya pernah dijatuhi hukuman penjara, namun sebagai warga negara hak politiknya untuk dipilih dan memilih tidak pernah dicabut.

Untuk Pilkades Desa Timoro sendiri, terdapat empat Balon Kades yang memasukkan berkas. Setelah panitia tingkat desa melakukan pemeriksaan dan verifikasi, satu diantaranya tidak memenuhi syarat kelengkapan berkas.

Karena dinyatakan tidak lolos berkas, Balon atas nama Rahmat Sirua mengajukan sanggahan kepada pantia desa yang ditembusi ke panitia tingkat kabupaten.

Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten lalu berkonsultasi ke Bagian Hukum Pemerintah Daerah Mamasa mengenai hal tersebut. Dari hasil konsultasi, bagian hukum mengeluarkan legal opinion (LO) yang ditujukan kepada panitia Pilkades Desa Timoro.

Tetapi dalam surat tersebut, diterangkan bahwa untuk kelengkapan berkas calon, tetap berdasarkan pada surat keterangan dari pengadilan negeri.

Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Mamasa, Rosi Wardana mengatakan pihaknya memberikan kewenangan sepenuhnya kepada panitia tingkat desa untuk menentukan hal tersebut.

"Kami tidak bisa intervensi panitia tingkat desa", katanya beberapa waktu lalu.

Hal berbeda justru diutarakan Sekretaris Panitia Pilkades Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan, Johar Bonga Karaeng yang mengaku bingung atas berbelit-belitnya masalah salah satu Balon Kades tersebut.

"Panitia ini sudah melakukan tahapan demi tahapan, sesuai surat dari panitia kabupaten bahwa berkas pak Rahmat Sirua itu tidak lengkap dan tidak layak diloloskan sebagai calon. Kami di desa melakukan penetapan sesuai surat dari panitia kabupaten," katanya saat diminta komentarnya via telepon selular, Minggu (21/11).

Ia menjelaskan setelah tahapan penetapan calon, pihaknya kembali menerima LO. Namun pada bagian akhir surat tersebut dikatakan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tetap menjadi kelengkapan berkas atas nama Rahmat Sirua.

"Setelah itu kami tidak mendapatkan surat pengadilan negeri, yang ada hanyalah surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya," jelasnya.

Ia lanjut menjelaskan setelah itu pihaknya kembali menerima surat berikutnya dari panitia Pilkades kabupaten yang mengatakan kelengkapan berkas atas nama Rahmat Sirua memiliki surat keterangan yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Mamasa.

"Jadi paniti (panitia desa, red) sangat bingung," lanjutnya.

Karena kebingungan tersebut, hingga kini Panitia Pilkades Desa Timoro belum berani menetapkan yang bersangkutan sebagai calon jika berkasnya tidak lengkap.

Ia menyampaikan seandainya pihaknya menerima surat dari panitia kabupaten untuk meloloskan yang bersangkutan, maka pihaknya berani mengambil keputusan karena memiliki surat itu sebagai pegangan.

"Pegangan yang diberikan surat itu, kan diserahkan Lapas Kelas III Mamasa. Dalam petunjuk teknis yang dikirim panitia kabupaten kepada panitia desa, itu tidak ada ditulis seperti itu," ucapnya.

Dirinya lebih lanjut menuturkan bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2019, yang ada adalah surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terpidana.

"Seandainya dikatakan dalam aturan tersebut bahwa Balon Kades menyertakan surat keterangan tidak pernah terpidana atau surat keterangan lainnya yang dapat dijadikan berkas, maka kami panitia akan loloskan. Yang ada di peraturan bupati hanya surat dari pengadilan negeri tidak pernah dipidana," tuturnya.

Ia menambahkan surat yang dikirim oleh pantia kabupaten, menekankan agar calon yang tidak lengkap berkasnya diloloskan berdasarkan surat keterangan dari Lapas kelas lII Mamasa. 

"Inikan sudah penetapan pak, tapi informasi yang kami terima pak Rahmat harus tetap masuk. Ada apa ini??," tambahnya. (Kedi)

Related

MAMASA 1522249087106894971

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini