Mantan Danrami Mambi Meninggal, Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Mamasa


Mamasa, FMS--Sebagai bentuk kepedulian atas meninggalnya salah satu anggota, Kodim1428/Mamas menyerahkan Bantuan Santunan Jaminanan Kematian Sebesar Rp. 42.000.000.

Santunan diberikan kepada Hj. Rosmiati selaku ahli waris Almarhum Kapten Inf. Abd. Kadir yang meninggal beberapa waktu yang lalu.

Santunan tersebut merupakan program kerjasama antara Kodim 1428/Mamasa dengan BPJS Ketenagakerjaan Mamasa.

Komandan Kodim 1428/Mamasa, Letkol Inf. Stevi Palapa mengatakan kegiatan penyerahan jaminan kematian tersebut merupakan bentuk kepedulian Kodim 1428/Mamasa selaku teman seperjuangan Almarhum.

"Saya selaku Dandim 1428 Mamasa mewakili keluarga besar Kodim 1428/Mamasa tidak lupa mengucapkan turut berduka cita yang sebesar-besarnya atas berpulangnya Almarhum Kapten Inf. Abd. Kadir yang terakhir menduduki jabatan sebagai Danramil 1428-03 wilayah Kecamatan Mambi," katanya, Senin (30/5) usai penyerahan santunan.

Ia menyampaikan pihaknya kehilangan salah satu sosok prajurit yang berdedikasi tinggi.

"Saya berharap kepada keluarga yg ditinggalkan tidak berkecil hati karena kami semua masih merupakan bagian dari keluarga besar Almarhum yang selalu bersedia membantu. Termasuk jika ada kendala dalam mengurus segala bentuk administrasi terkait almarhum," ucapnya.

Sebagai jaminan bagi anggota, Kodim 1428 Mamasa memang melakukan kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan Cabang Mamasa untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi personil dalam melaksanakan tugas pokok sehari-hari.

Sementara itu, Staf Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mamasa, Bahar Nur Rahman menjelaskan pemberian santunan jaminan kematian untuk anggota TNI merupakan program layanan tambahan dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selain dari Asabri yang selama ini telah berjalan bagi prajurit TNI, khususnya prajurit Kodim 1428/Mamasa.

"Setiap orang yang sudah terdaftar sebagai nasabah BPJS Ketenagakerjaan berhak untuk menerima santunan bantuan jasa sosial ketenagakerjaan apabila mengalami resiko ataupun musibah kematian," jelasnya.

Ia menambahkan walaupun yang bersangkutan meninggal, ahli warisnya tetap berhak menerima manfaat jaminan. (klp)

Related

MAMASA 1249560998352568243

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini