Pelaku Penganiayaan Gunakan Sajam Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Pasangkayu


PASANGKAYU,FMS.COM- Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Bambalamotu kembali mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) berupa parang yang dilakukan inisial AZ (32)  terhadap korbannya inisial AR (47) beralamat Desa Maponu.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/09/VI/2022/SPKT/Polsek Bambalamotu/Polres Pasangkayu, tertanggal 26 Juni 2022, tentang penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan Hadipura menyampaikan kronologi awal kejadiannya, pelaku dan korban bertemu di jalan dan saling menegur mengeluarkan kata kasar.

"Pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar jam 16.00 wita, korban mengikat sapi di pinggir jalan, kemudian pelaku datang dari arah kebun dan mendapati korban sedang mengikat sapi," papar Ronald.

Ia menceritakan, pelaku menegur untuk tidak mengikat sapinya di pinggir jalan, namun korban marah dan mengeluarkan kata kasar dan kotor.

"Kenapa kalau saya ikat di jalan, marah kamu marah kah? Kemudian pelaku mengatakan tidak. Dan korban kembali mengeluarkan kata, ah kamu maumu apa. Sehingga pelaku memanggil saudaranya yang berada di kebun," cerita Ronald. 

Dirinya menyebutkan, sesampainya di dekat korban pelaku memberhentikan sepeda motornya dan menghampiri korban.

Kata Ronald, melihat korban marah kemudian pelaku langsung mencabut parang dan mengayunkan parangnya hingga mengenai tangan kanan korban. 

"Korban memeluk pelaku dan sempat teriris parang pada bagian pantat," kata Ronald dalam keterangan tertulisnya di Pasangkayu, Senin (27/6/2022). 

Menurutnya, tidak lama kemudian, saudara pelaku atas nama Aziz datang untuk memisahkan dan menyuruh korban meninggalkan tempat tersebut, dan pelaku pun pada saat itu menuju ke rumahnya.

"Dengan adanya peristiwa tersebut, tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku," tutur Ronald mantan Kasat Narkoba Polres Pasangkayu ini. 

Lanjut Ronald mendapat informasi bahwa pelaku setelah melakukan penganiayaan hendak melarikan diri sehingga dilakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga pelaku untuk bisa koperatif dihadirkan ke Polsek Bambalamotu dan dilakukan introgasi. 

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Jadi hanya sekitar 4 jam, Satreskrim berhasil mengamankan pelaku dan saat ini ditahan di Polres Pasangkayu untuk diproses lebih lanjut. Sementara korban langsung dirawat ke puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan lebih lanjut," imbuhnya.(C1).

Related

MAMUJU 5171621082526285466

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini