Dua Pekan Ini, Polres Mateng Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Polres Mateng, Press release Kasus Narkoba. Kamis (14/11).
MATENG, FMS - Selama dua pekan ini Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng) mengungkap tiga kasus penyalahgunaan Narkoba.

Dihadapan sejumlah wartawan, Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristianto Abadi menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap 4 tersangka dan menyita barang bukti seberat 18,96 gram jenis sabu. 

Menurut Kapolres, pihaknya berkomitmen dan terus berupaya untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Mateng.

"Kami terus mengoptimalkan upaya pemberantasan narkoba," kata AKBP Hengky Kristianto dalam Press release yang di gelar diaula Wicaksana Laghawa, Kamis (14/11/2024).

Dijelaskan pula, dua pekan ini total tiga kasus yang berhasil diungkap dan empat tersangka yang ditangkap.

Dua orang diantaranya, AK dan RM berperan sebagai pengedar, sementara dua lainnya, JS dan SM bertindak sebagai kurir, sedangkan salah satu tersangka, RM alias LD adalah residivis.

Kapolres Mateng, AKBP Hengky Kristianto Abadi.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti total sebanyak 18,96 gram bruto sabu dan uang tunai sebesar 27 juta seratus ribu rupiah," jelas Kapolres.

Kapolres menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Sat Narkoba atas kinerja yang berhasil mengungkap sejumlah kasus dan berharap kepada seluruh warga dan juga wartawan turut kinerja kepolisian dalam memberantas narkoba. 

"Kami mohon dukungan serta informasi dari rekan-rekan media terkait segala aktivitas yang mencurigakan seputar peredaran narkoba agar bersama-sama kita dapat mewujudkan Mamuju Tengah bebas narkoba. Semangat untuk memberantas narkoba," AKBP Hengky. 

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Mateng, IPTU Tangdi Limban menambahkan,  keberhasilan ini juga merupakan bagian dari program 100 hari kerja Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.

Secara rinci, Kasat Narkoba  menjelaskan, kasus pertama diungkap 30 Oktober 2024 di Desa Budong-Budong, Kecamatan Topoyo.

Tersangka AK (41), diamankan beserta barang bukti sembilan sachet sabu seberat 1,3 gram bruto, alat isap, dan sebuah ponsel merek Oppo.

Lanjut Kasat, kasus kedua terjadi di Kampung Bebas Narkoba Desa Salugatta Kecamatan Budong-Budong, 2 Nopember 2024 lalu.

Kasat Narkoba Polres Mateng, Iptu Tangdi Limban.
Tersangka JS (40), seorang wiraswasta, diamankan dengan satu sachet kristal sabu seberat 0,6 gram, uang tunai Rp4.100.000, dan ponsel merek Vivo.

"Selain itu sosialisasi juga dilakukan untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut," lanjut Iptu Tangdi Limban.

Lanjut Kasat Narkoba, kasus Ketiga diungkap pada 9 November 2024 di Barakkang. 

Sekira pukul 18.40 Wita, tersangka SM (30) ditangkap beserta barang bukti satu sachet sabu 0,5 gram yang sempat dibuang dari kantong belakang celana.

Berdasarkan pengakuan SM, barang haram tersebut diperoleh dari RM alias LD, setelah di telusuri, di rumah RM ditemukan barang bukti sebanyak 20 sachet sabu seberat 17,1 gram bruto.

"Juga uang tunai Rp23 juta, alat isap, korek gas, jarum, dan ponsel. RM mengakui bahwa ia telah membeli kembali satu bal seberat 47 gram senilai 47 juta rupiah," jelas Kasat Narkoba.

Keempat tersangka saat ini sedang di tahan untuk menjalani proses hukum, sementara pihak kepolisian masih mendalami jaringan Narkotika yang Ada di Wilayah Hukum Polres Mateng dalam memberantas Narkoba Sesuai Intruksi Presiden Republik Indonesia. 

Press release yang berlangsung dipimpin Kapolres, AKBP Hengky K. Abadi didampingi Kasat Narkoba IPTU Tangdi Limban dan Kasi Humas IPTU Zaldi. M. (hms pol)

Editor: Jamal MT

Related

MATENG 6579410075497951299

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item