KADIS LHK: Pengembalian Dana Tetap Menjadi Prioritas

![]() |
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Polewali Mandar, Mohammad Jumadil, S.T., M.AP |
Temuan BPK itu senilai Rp. 219.000.000. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK merekomendasikan kepada Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) agar mengembalikan dana tersebut ke kas negara.
"Perlu diluruskan, saya menjabat kepala dinas di sini (DLHK) tahun 2024. Sedangkan temuan BPK pada tahun anggaran 2023. Tetapi, meski demikian, saya tetap memberi perhatian penuh terhadap temuan BPK itu," ungkap Jumadil saat ditemui di kantornya, Jum'at, 11/07.
Dirinya mengakui pihak yang mesti mengembalikan dana temuan tersebut memiliki itikad baik, terbukti yang bersangkutan telah mengembalikan dana sekalipun nilainya masih Rp. 20.000.000 dari total temuan BPK.
"Kami tetap bertanggung jawab, mengingatkan kepada Kabid Kebersihan dan Pertamanan agar segera menyelesaikan temuan BPK. Agar aktivitas, peningkatan kinerja tetap berada di jalur yang benar," tutupnya. (*)