Menghindari Kejaran Polisi Pelaku Kejahatan Pemerkosaan Dihadiahi Timah Panas
![]() |
| Kapolres Mateng AKBP Hengky K. Abadi didampingi Kasat Reskrim Iptu Arifin dan Kasi Humas Iptu Saldi M. memperlihatkan Barang bukti hasil kejahatan pelaku. |
Kejadian bermula, saat pelaku memesan jasa antar kepada korban dengan alasan untuk menjemput ibunya dari Desa Tapilina menuju Desa Tumbu. Namun, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku langsung mengancam korban menggunakan sebilah badik.
Hal ini disampaikan Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Hengky Kristianto Abadi dihadapan sejumlah wartawan saat menggelar press rilis di Aula Wicaksana Polres setempat. Rabu (25/3/2026).
Lanjut Kapolres, saat kondisi terancam korban dipaksa duduk di atas karpet yang sebelumnya telah disiapkan oleh pelaku dan juga memaksa wanita yang tak berdaya itu, membuka pakaian.
"Pelaku lalu melakukan aksi bejatnya berupa pemerkosaan dan setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri," jelas Kapolres Mateng.
Tak berselang lama, usai menerima laporan kejadian yang dialami korban, personil kepolisian setempat segera bertindak dan melakukan penyelidikan.
![]() |
| Selain Tindak Pemerkosaan Juga Ditemukan Barang bukti tindak kejahatan Curanmor oleh pelaku. |
Diketahui pelaku kejahatan juga seorang residivis yang sudah berulang kali menjalani hukuman penjara dengan tindak kejahatan berbeda
"Terkahir dihukum karena kasus uang palsu dan kali ini kejahatan yang keenam kalinya," tambah AKBP Hengki K.
Dalam pengungkapan kasus kejadian itu, Polres Mateng turut dibackup oleh Ditreskrimum, Ditreskrimsus Polda Sulbar dan Polresta Mamuju.
Akhirnya, petugas gabungan berhasil mengamankan tersangka (DL) di Jalan Poros Tapalang, tepatnya di sekitar Jembatan Bolong, saat pelaku hendak menuju arah selatan menumpangi mobil angkutan umum, karena tak ingin menyerah akhirnya pelaku dilumpuhkan menggunakan timah panas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan serta pencurian dengan kekerasan atau ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (1) Jo Pasal 479 Ayat (1) Subs Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Adapun ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu masing-masing maksimal 12 tahun penjara, 9 tahun penjara, serta khusus dalam Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada seluruh warga agar lebih berhati-hati, terutam saat menerima pesanan jasa dari orang yang tidak dikenal.
"Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pinta Kapolres.
Menurutnya, hal itu merupakan komitmen Polres Mateng untuk terus memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Selain Kapolres AKBP Hengky K. Abadi Press Rilis turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Arifin dan Kasi Humas Iptu Saldi M. (jml)

