Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anggota TNI Tatag Mamuju, 53 Adegan Diperagakan

Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Anggota TNI Tatag Mamuju (Foto: Awal) 
MAMUJU, FMS- Adegan rekontruksi pembunuhan anggota TNI Tatag/142 Mamuju Sulbar, Pratu Suratman, dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah bernyanyi Happy Song's Mamuju, Senin (28/11) pukul 10.00 Wita. Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka AR dan para saksi penikaman yakni rekan pelaku inisial A dan inisial D.

Puluhan aparat keaman hadir mengawal proses jalannya rekonstruksi ini, baik dari Polres Mamuju maupun dari Danrem Tatag/142. Selain itu, rekonstruksi tersebut juga menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indri serta kuasa hukum tersangka Andi Toba.

Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP
Ade Candra Capayanto yang memimpin rekonstruksi saat dimintai keterangan mengatakan, mulanya 44 adegan rekontruksi yang direncanakan hari ini, namun setelah diadakan rekonstruksi dari awal sampai terakhir, akhirnya berkembang menjadi 53 adegan.

"Sebanyak lima puluh tiga adegan  rekonstruksi yang kami lakukan. Adegan bertambah setelah mendengar keterangan saksi ditambah lagi keterangan dari masyarakat," terang Ade Candra.

Candra melanjutkan, setelah adegan rekonstruksi dilakukan maka pelaku bertambah menjadi dua tersangka yang melakukan pengroyokan kepada korban Suratman. Satu tersangka lainnya inisial U saat ini masih buron.

"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus dan menangkap pelakunya yang masih buron. Secepatnya kami akan limpahkan ke Kejaksaan Tinggi," imbuhnya. (MA/Ha)

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene