Pelaksana PPN Palipi Dituntut 4,6 Tahun, PPK 18 Bulan

https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/12/pelaksana-ppn-palipi-dituntut-46-tahun.html

Sementara terdakwa lainnya, Muh Hayat Manggazali Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulbar dituntut 18 bulan.
Kasi Pidsus Kejari Majene Rizal F mengatakan, bahwa terdakwa H Nawir dan Ilham selaku pelaksana proyek didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Dalam persidangan tadi, JPU dalam tuntutannya, antara lain menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Nawir dan Ilham dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan denda Rp300 juta, subsidair 10 bulan kurungan dan dibebankan terhadap kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp543.398.073," terang Rizal, Rabu (7/12/16).
Sementara terdakwa Muh Hayat lanjut Rizal, JPU dalam persidangan menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, uang pengganti tidak ada," urai Rizal.
Untuk sidang lanjutan menurut Rizal, dijadwalkan Senin mendatang, dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa."Setelah sidang pembacaan pledoi terdakwa, selanjutnya pembacaan putusan," pungkasnya.(HM)