Aplikasi Sirup & E-Monev Permudah Penyampaian RUP

Majene, fokusmetrosulbar.com- Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengharuskan agar setiap kegiatan badan publik berhak untuk diketahui masyarakat. Tidak hanya itu penyelenggaraan pengadaan barang (Pasal 22 dan 25, Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang atau jasa), juga mengatur rencana umum pengadaan dimana setiap Badan Publik harus mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) melalui website pemerintah daerah atau intansi masing- masing.

Untuk itu dengan adanya aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan SiRUP dan e-monev akan membantu setiap satuan kerja khususnya dalam penyampaian pengumuman rencana umum pengadaan (RUP) secara tepat waktu. Sementara E-monev online juga merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk memberikan informasi mengenai proses pengadaan barang atau jasa, sebagai bahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa. Masyarakat kemudian dimudahkan memperoleh informasi terkait barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Kementrian dan Lembaga Daerah.

Sekretaris daerah kabupaten Majene Syamsiar Muchtar mengatakan, sistem teknologi tidak hanya mempermudah kinerja para aparat pemerintah tapi sekaligus mendapat kontrol sosial yang ketat oleh masyarakat. Untuk itu juga diperlukan kesiapan sumber daya manusia yang professional dalam mengoperasikan setiap kemajuan teknologi seperti aplikasi SIRUP dan E-Monev.

Syamsiar juga mengatakan, dengan aplikasi tersebut maka kedepan sistem penyelengaraan pemerintahan daerah semakin transparan dan bersih. “Masyarakat sekarang mengawasi kita melalui teknologi, makanya jangan kebakaran jenggot jika tiba-tiba kita didemo karena ada kejanggalan yang mereka lihat. Untuk itu kesiapan SDM yang professional mutlak ada,” terang Syamsiar saat membuka sosialisasi aplikasi SIRUP versi 2.0 dan E- Monev yang dihadiri puluhan petugas dan admin (SIRUP).

Para petugas dan admin SIRUP yang merupakan perwakilan dari tiap organisasi perangkat daerah (OPD) se kab Majene tersebut mengikuti pelatihan yang dihelat di Ruang Pola Kantor Bupati Majene.

Materi sosialisasi mencakup mekanisme berkas LKPP No 13 tahun 2012 tentang rencana pengadaan, kemudian pengenalan aplikasi sistem informasi secara umum dan pengenalan aplikasi E- Monev. Pemateri yang hadir berasal dari fasilitator tim lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemeriksa.

Sementara itu Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan telah dimanfaatkan sejak awal 2015. Sistem ini mempermudah Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam mengumumkan rencana pengadaan di setiap satker (SKPD). Sistem ini kemudian terus dikembangkan dan diperbarui. Mulai tahun 2016 terdapat perubahan dimana paket pekerjaan yang tidak diumumkan melalui SiRUP maka proses tendernya tidak dapat dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik.

Hingga bulan Mei 2016 terdapat 608 instansi telah melakukan input SiRUP, terdiri dari 34 Kementerian, 50 Lembaga Negara, 34 Provinsi, 395 Kabupaten, 91 Kota, 1 BUMN dan 3 BUMD.  Total paket yang diinput ke dalam SiRUP sebanyak 856.664 dengan total nilai paket sebesar Rp. 564.339.875 triliun. (hms/har)

Related

MAJENE 9003435219750265751

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene