Ini Alasan Saksi Paslon Satu & Paslon Dua Tolak Tanda Tangani Berita Acara Penetapan Hasil Rekap. KPU Sulbar
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/02/ini-alasan-saksi-paslon-satu-paslon-dua.html
Saksi Paslon Satu (foto: Awal/fms) |
Namun, saksi pasangan calon (Paslon) nomor satu (Suhardi Duka- Kalma Katta) dan saksi Paslon nomor dua (Salim S Mengga- Hasanuddin Mashud) menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi.
Saksi paslon nomor satu, Wahab Abdi mengatakan menolak menandatangi berita acara, pasalnya lima poin yang diajukan sebagai tanda keberatan, urung mendapat kepastian. Diantaranya kata Wahab adalah daftar A4 KWK pemilih pindahan dan daftar pemilih A5 KWK pemilih tambahan tidak dapat diperlihatkan daftarnya.
"Daftar pemilih pengguna surat keterangan (suket) dan eKTP tidak dapat dibuktikan kepada kami, hanya kabupaten Mamasa yang memperlihatkan, sementara lima kabupaten tidak," kesal Wahab.
Hal yang sama juga disampaikan saksi paslon nomor urut dua Syahid, ia mengatakan menolak menadatangani berita acara dan akan terus mencermati pelanggaran selama Pilkada Sulbar berlangsung. Syahid juga mengaku akan menempuh cara hukum untuk menindak lanjuti persoalan yang ada.
Ketua KPU Sulbar Usman Suhuriah, menanggapi persoalan tersebut, ia mengatakan hasil akhir rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Sulbar menjadi dasar pedoman pasangan yang memperoleh suara terbanyak, yang nantinya terpilih menjadi gubernur dan wakil gubernur Sulbar. "Legalitasnya yang dijamin oleh undang-undang," terang Usman. (awl/har)