Seorang Ibu Marah-marah Saat Anaknya Dirazia Sat Pol PP
https://www.fokusmetrosulbar.com/2017/05/seorang-ibu-marah-marah-saat-anaknya.html
Tampak serang Ibu, tak rela anaknya dirazia (foto: Anto/FMS) |
Polewali Mandar, fokusmetrosulbar.com-- Seorang ibu tampak marah saat Operasi Yustisi digelar, Selasa (2/5) di kota Kabupaten Polewali Mandar.
Di hadapan sejumlah petugas Sat.Pol PP, ibu ini tidak terima jika anaknya dirazia. Alasannya adalah anak tersebut berstatus pelajar. Meski sempat diberi penjelasan dari petugas, bahwa anaknya sudah berusia 18 tahun, namun ibu itu tetap tidak terima.
"Saya bukan tidak mau bayar denda, cuma kan anak saya masih pelajar," kata dia dengan nada kesal.
Ibu ini mengaku kaget saat ditelpon oleh anaknya. Ia mengaku bahkan sempat berbicara dengan salah satu petugas.
"Kata petugasnya, anak saya tidak bisa pulang kalau tidak membayar denda sebesar tiga puluh ribu rupiah," terang Lina, Ibu rumah tangga yang mengaku tinggal di jalan Pangiu Kelurahan Lantora, Polewali.
Operasi Yustis hari ini kembali digelar oleh Satpol PP Polman. Petugas penegak Perda ini menggelar razia di perempatan lampu merah pekkabata. Puluhan warga Polewali Mandar pun terjaring operasi. Informasi yang diterima wartawan, sebanyak 58 orang terjaring dalam razia kali ini.Empat orang diantara mereka yang terjaring adalah PNS. Operasi Yustisi ini juga melibatkan pihak Pengadilan, Kejaksaan, Polres dan Disdukcapil.
Pada operasi kali ini, setiap pengendara yang melintas harus diberhentikan oleh petugas untuk memeriksa kelengkapan identitas. Bagi warga yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas, langsung diarahkan menuju gedung Gadis.
Beberapa warga sempat melakukan protes, dengan alasan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Namun petugas tetap saja merazia mereka. Umunya warga yang ikut terjaring mengaku lupa membawa KTP.
"Adaji KTP-ku Pak, cuma saya lupa bawa," aku Iren salah satu warga yang ikut terjaring.
Bagi yang tidak memiliki KTP, langsung disidang ditempat dan akan diberikan sanksi berupa denda yang bervariasi dengan denda maksimal sebesar lima puluh ribu rupiah.
Operasi Yustisi ini sesuai dengan penegakan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang mewajibkan setiap warga Kabupaten Polewali Mandar membawa KTP setiap bepergian.
Kasatpol PP Polman, Aksan Amrullah, mengatakan, untuk operasi kali ini, terjadi penurunan pelanggaran. "Jika dibanding operasi sebelumnya, ini terlihat dari semakin berkurang warga yang terjaring," katanya.
Aksan menuturkan, operasi ini adalah periode keempat yang dilaksanakan. Dimana setiap periode dilaksanakn dua kali dalam satu tahun, yaknk di awal dan akhir tahun. (ant/har)