Bejat, 2 Pemuda di Mateng Perkosa Anak di Bawah Umur


Kedua pelaku diamankan di Polsek Tobadak

Mateng, FMS - Irfan (28) dan Abd. Rajab (30), ditangkap jajaran Polsek Tobadak lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16) (nama samaran). 

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, keduanya mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap Bunga di kebun sawit tepatnya di Dusun Salubombang, Desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulbar, Senin (24/6/2019) pukul 18.00 WITA.

Kejadian itu bermula saat kedua pelaku hendak mandi dan melihat korban sedang berjalan sendirian. Keduanya pun memanggil sambil mendatangi korban dan mengajaknya untuk bersetubuh layaknya suami istri.

Korban pun menolak ajakan tersebut. Namun pelaku terus memaksa dengan cara kasar.

Tiba-tiba, Irfan secara spontan menarik celana korban dibantu Abd. Rajab yang memegang kedua tangan dari korban. Korban pun akhirnya tak berdaya.

Aksi bejat itu pun terjadi. Korban digilir secara bergantian.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku mengancam korban "Jangan ko bilang sama orang, awas"

Kapolsek Tobadak, Ipda Mino menjelaskan, kasus ini terugkap setelah orang tua korban melihat gelagak anaknya yang pulang dalam kondisi tidak biasanya hingga akhirnya korban menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya.

"Pelaku sudah kita amankan termasuk barang bukti pakaian korban, pakaian kedua pelaku," ucap Mino.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

(Jaya)

Related

MATENG 3006894405101282683

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini