Rekaman Diputar Soal Jabatan Kakanwil Agama, Termasuk Sulbar Disebut



Jakarta, FMS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memutar rekaman percakapan melalui telepon antara Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan Gugus.

Gugus adalah staf khusus Lukman di Kementerian Agama yang kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

JPU pada KPK, Takdir Abdulbasir, memutar rekaman hasil sadapan percakapan telepon antara Lukman dengan Gugus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (26/6/2019).

"Assalamualaikum, itu tolong cepet tanyakan ke ketum (ketua umum PPP,-red) yang (kepala kantor wilayah,-red) Sulbar (Sulawesi Barat,-red) bagaimana? kemudian Jawa Timur bagaimana? Dua itu saja," bunyi suara Lukman diujung telepon saat diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Adapun, lawan bicara Lukman ditelepon, Gugus, hanya menjawab "enggeh (baik,-red)" atas permintaan atasannya tersebut.

Setelah mendengarkan percakapan itu, JPU pada KPK mengkonfirmasi alasan Lukman meminta pendapat Rommy untuk posisi jabatan di Kemenag. Padahal diketahui Rommy bukan orang Kemenag.

"Lalu apa tanggapan Ketum atas permintaan saudara?" tanya jaksa Takdir ke Lukman.

"Sampai dengan saat ini saya tidak mendapatkan respon balik," jawabnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Pada Rabu (26/6/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi. 

Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin menghadiri persidangan. Dia akan memberikan keterangan sebagai saksi. Selain Lukman, JPU KPK juga menghadirkan enam saksi lainnya.

Mereka yaitu, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, seorang ulama Asep Saifuddin Chalim, Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf, Zuhri, Pejabat Kemenag Mochamad Mukmin Timoro, Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Khasan Effendi, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.

Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim. Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.

Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal. Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.

Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.

Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.

(*)

Related

#NASIONAL 3965932200279242265

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini