Diduga Terjadi Persekongkolan, Tender Paket di ULP Sulbar Terindikasi Pidana


RSUD Provinsi Sulbar

Mamuju, FMS - Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Provinsi Sulbar kembali menuai sorotan.

Aroma tak sedap itu kembali berembus kencang terkait dugaan persekongkolan tender proyek paket renovasi laboratorium kesehatan dan transfusi darah RSUD Provinsi Sulbar senilai Rp. 14.1 miliar tahun 2019.

Bahkan proses tender itu terindikas pidana umum (pelanggaran KUHP) maupun pelanggaran pada UU no. 31 tahun 1999 tentang Korupsi. Hal itu diungkapkan Alfian, Rabu, (17/7/2019).

Alfian membeberkan dugaan kecurangan pada proses tender paket tersebut.

"Dari awal proses ini berjalan sudah dinilai bermasalah," ujarnya.

Alfian mengungkapkan indikasi pelanggaran administrasi misalnya, nama paketnya renovasi laboratorium. Namun RSUD Sulbar selama ini diketahui belum memiliki Laboratorium. Lalu apa yang mau renovasi ?

Belum lagi, soal Pokja lima puluh satu yang menangani proses ini, dianggap belum siap dan tidak profesional.

Dia menduga pokja tidak melakukan evaluasi dan analisa dokumen tender sebelum lelang.

Sehingga, menurut dia pemicu terjadinya indikasi pelanggaran pidana pada proses ini.

"Tapi itu bisa jadi hanya sekedar kesalahan administrasi," kata dia

Namun, Alfian menilai ada proses yang tidak disadari pihak Pokja dalam melakukan tahapan dan perubahan tahapan, hingga pada tahap penetapan pemenang dan proses sanggahan, yang sangat kental dengan indikasi pelanggaran.

"Tapi, biarlah pada akhirnya nanti pihak berwajib yang akan mengungkap pasal apa saja yang diduga mereka telah dilanggar," sebutnya.

Lebih fatalnya lagi, lanjut dia alasan Pokja ULP dalam menyikapi setiap perubahan, justru mempertontonkan boroknya, bahwa sebelum menayangkan pelelangan, mereka tidak melakukan evaluasi atau analisa dokumen tender.

Kondisi tersebut, sambung dia terlihat jelas dalam proses perubahan tahapan yang dilakukan Pokja.

Namun dia menegaskan bahwa itu baru sebatas kulit luarnya saja dari sejumlah indikasi dan dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan pihak Pokja (ULP).

"Dan kami punya bukti kuat akan indikasi dan dugaan tindakan melawan hukum itu," tegasnya.

"Tidak heran jika semua pihak (rekanan) yang mengikuti proses ini melakukan sanggahan," sambung Alfian

Bahkan menurut Alfian, tindakan Pokja dianggap lucu dalam menyikapi sanggahan, jawaban pokja atas sanggahan berujung pengguguran rekanan, padahal tahapan itu sudah lewat.

"Jadi intinya disini, kami tidak berharap banyak akan tanggapan serius pihak ULP bersama Pokja nya untuk kami. Meski kami merasa sangat dirugikan. Dan teraniaya. Tapi, pada akhirnya kami juga akan punya jalan sendiri untuk mencari keadilan itu," pungkas Alfian.

Sementara itu Ketua ULP Hamdani saat dikonfirmasi via whatsapp mengatakan, akan memanggil pokjanya besok. 

(DR/Mursalim Majid)

Related

MAMUJU 8509790375910343783

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini