6 Pelaku Narkoba Ditangkap di Majene



Majene, FMS - Kepolisian di Majene berhasil mengamankan enam pelaku narkoba di masing-masing tempat berbeda di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

Masing-masing yang diamankan diantaranya, Muhammad Alfian (30) dan Sudirman (30). Kedua tersangka merupakan warga Desa Banua Sendana, Kecamatan Sendana, Samridal (22) asal Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda serta Basit (31) asal Timbo-Timbo, Kelurahan Pangaliali, Banggae, Noviarno (26) Desa Alu, Kecamatan Alu, Polman dan Zainuddin (30), warga Desa Batulaya, Kecamatan Tinambung.

Dari keterangan Kasatnarkoba Polres Majene, AKP Muh Ikhsan, ada lima kasus yang menjerat semua tersangka. "Tersangka Muh Alfian dan Sudirman ditangkap setelah pengembangan dari kasus jambret," sebutnya. Kamis (3/10/2019).

Dia mengatakan, dari pengembangan kasus jambret, Polres Majene pertama menangkap Dewan. "Nah, Dewan ini kemudian membeberkan bahwa sabu-sabu tersangka dapatkan dari Muh. Alfian," jelas Ikhsan.

Polisi kemudian bergerak menangkap Muh. Alfian di rumahnya. Hasil dari interogasi terhadap Alfian bahwa sabu-sabu itu tersangka dapatkan dari Sudirman.

"Kita kemudian memburu Sudirman dan berhasil kita tangkap di depan SPBU Lembang," sebutnya.

Sementara kasus lainnya yang menjerat tersangka Basit, Samridal, Zainuddin dan Novriarno berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ketiga sering menggunakan barang haram sabu.

"Atas perbuatan keenam tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya lima tahun sampai hukuman mati atau seumur hidup," tutup Ikhsan.

(Akbar)

Related

MAJENE 9125902910213166392

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini