Kunker DPRD Sulbar ke Unhas Dinilai Sebagai Langkah Strategis



Mamuju, FMS - Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Farida Patinggi mengapresiasi langkah yang dilakukan DPRD Sulawesi Barat. Hal tersebut lantaran pihak DPRD Sulbar mengunjungi Perguruan tinggi, menurutnya hal itu merupakan langkah strategis.

"Fakultas Hukum Unhas Tempatnya para pakar sehingga, bisa mendapat pertimbangan," sebut Farida di hadapan para guru besar fakultas hukum dan anggota DPRD Sulawesi Barat, saat menerima kunjungan panitia kerja Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Sulawesi Barat, Kamis (3/10/2019) di ruang Laica Marzuki Unhas.

Kunjungan panitia kerja ini sebagai hasil rapat DPRD Sulbar pasca mereka dilantik 26 September 2019 lalu. Panitia kerja terbagi dua masing masing panitia kerja Tata Tertib dan Kode Etik. Kedua panitia kerja ini melakukan kunjungan kerja ke Makassar dan Jakarta. Tim yang ke Jakarta akan bertemu dengan kementerian dalam negeri, sementara kedua Tim yang ke Makassar bertemu dengan DPRD Sulawesi Selatan dan Fakulats Hukum Unhas.

Hatta Kainang yang menjadi ketua panitia kerja penyusunan Tata Tertib DPRD, mengatakan beberapa hal yang menjadi pertanyaan anggota DPRD Sulbar di panitia kerja Tata Tertib antara lain, pada fungsi anggaran, DPRD berharap dapat ikut membahas rancangan RKPD sebelum disahkan,

"Dishare di Komisi dululah, meskipun itu sudah bicara disatuan tiga," ungkapnya.

Pada fungsi pengawasan, lanjutnya, laporan BPK yang selama ini sebagai dasar, sehingga pihaknya merasa perlu untuk dilakukan suatu terobosan dalam bagian tersebut.

"Kami ingin mecoba terobosan baru dengan menjadi hasil temuan BPKP dan Inspektorat juga sebagai bahan pengawasan DPRD. Perihal jumlah tenaga ahli yang hanya 1 di komisi dan Fraksi dianggap kurang untuk mendukung pekerjaan anggota DPRD," lanjut Hatta.

"Finalisasi kita akan uji publik soal tatib dan kode etik DPRD Sulbar dengan mengundang mahasiswa, LSM, perguruan tinggi dan pemerhati sosial," tambahnya.

Hal lain yang mengemuka juga tentang wewenang Pengujian terhadap Perda Perda yang telah berlaku, teekait wewenang DPRD untuk review Perda Perda yang ada atau menggunakan legislatif review. Demikian halnya dengan Pergub, yang juga dirasa perlu untuk dibahas bersama dengan DPRD.

Pandangan beberapa guru besar, yang turut hadir mendampingi dekan Fakultas Hukum, seperti prof. Ilmar, prof Razak, Prof Ardan , prof Hamzah dll. Memberi saran atas beberapa soal yang menjadi bahasan Tatib DPRD Sulawesi Barat tersebut. Pada penguatan ketiga fungsi DPRD tersebut mendapat dukungan dari para guru besar.

"Tentang perlunya Legislatif review yang memang juga termuat dalam semangat revisi UU no 12, yang kami sebut dengan Legal Management yang memungkinkan DPRD melakukan review , jadi bukan saja dikenal yudikatif dan eksekutif review tapi juga legislatif review. Sementara untuk pergub perlu dimasukkan sebagai lampiran dalam Perda," ungkap ahli Tata Negara, Guru Besar Unhas, Prof Ilmar.

Ia menggambarkan bahwa ada Perda yang lahir hingga dicabut kembali, namun belum mempunyai pergub. Pada kesempatan yang sama ketua panitia kerja Syamsul Samad , berharap hadir konsepsi ideal, dalam ruang pembahasan tatib dan kode etik.

"Kami berharap mendapatkan informasi untuk memperbaiki kinerja DPRD , diantaranya adalah tatib dan kode etik ini," ungkap Syamsul Samad

"Kami berharap Unhas bisa membantu , agar bisa bekerja sama dengan DPRD Sulawesi Barat. Baik peningkatan kerja di budgeting dan pembuatan Perda dan pengawasan eksekutif," tambahnya.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Farida Patinggi mengungkapkan perlunya sebuah MoU kerjasama antara DPRD Sulbar dengan Fakultas Hukum Unhas guna meniti kerja-kerja legislasi secara strategis kedepan

"Saat ini, Fakultas Hukum Unhas memiliki guru besar terbanyak di Indonesia, secara nasional pemilik sumber daya terbaik dari DIKTI. 34 guru besar. 5 program studi dengan S3 Doktor ilmu Hukum. Sekitar 2.000 mahasiswa, S1 terakreditasi International," kata Prof Farida.

Di bidang kode etik , para anggota DPRD yang tergabung dalam panitia kerja Tata Tertib juga mendapat masukan dari para guru besar ini. Diantaranya terkait Kode etik.

Prof Hamzah mengatakan ada dua hal tentang pedoman beracara dan kode etik. "Pertama apa yang semestinya diatur ? Aturan ini dibuat untuk apa, jumlah Perda yang dihasilkan saja banyak anggota dewan yang tidak tahu," sebut Prof Hamzah.

Menurutnya, Parlemen yang maju harus ditopang oleh kode etik. Fungsi dan tanggung jawabnya harus ada di kode etik. Kewajiban dan tanggung jawab kepada organisasi. Kewajiban antar sesama anggota DPRD. Setiap komisi bukan hanya bidangnya, untuk menjaga kepentingan masing-masing.

"Kode etik adalah Etika yang di formalkan , etika bicara baik buruk. Nilai etis diatas nilai hukum . Karena pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Tujuan kode etik ini untuk Menjaga martabat," pungkasnya.

(Wati)

Related

ADVERTORIAL 1350157971675153777

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini