Meski Disdukcapil Mamasa Gencar Sosialisasi, Masyarakat Malas Urus KIA


Kadis Disdukcapil Mamasa, Samuel B


Mamasa, FMS - Untuk pendataan seluruh warga negara, pemerintah telah mencanangkan program pemberian kartu identitas pada setiap individu, tak terkecuali pada anak-anak. Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kartu identitas yang diberikan pada anak mulai sejak anak tersebut dilahirkan dan akan berlaku sampai usia berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Mamasa, Samuel B. "Harusnya sejak anak itu lahir, orang tua langsung menguruskan KIA bagi anaknya," katanya kepada awak media, Jumat (25/10).

Ia mengatakan berbagai upaya telah ditempuh pihaknya untuk mengsosialisasikan kartu identitas tersebut kepada masyarakat, namun belum maksimal. "Kami sudah sosialisasikan ke kepala-kepala desa agar disampaikan ke masyarakat namun belum berjalan optimal," katanya.

Selain itu, Ia menjelaskan pernah juga dilakukan sosialisasi ke kepala-kepala sekolah namun masih kurang mendapat respon. "Yang agak bagus responnya ibu-ibu Bhayangkari yang langsung uruskan anaknya KIA," jelasnya.

Samuel berharap agar masyarakat menjadikan KIA sama pentingnya dengan akte kelahiran, termasuk dirinya menginginkan agar KIA dijadikan sebagai salah satu persyaratan administrasi bagi anak untuk mulai masuk jenjang pendidikan. 

"Yang dipersyaratkan administrasi untuk masuk sekolah kan cuma akte kelahiran, sehingga mungkin masyarakat berfikir tidak ada gunanya urus KIA, toh nanti akan urus Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berusia 17 tahun," harapnya.

Sampai saat ini berdasarkan data yang dimiliki oleh Disdukcapil jumlah masyarakat yang mengurus KIA baru sekitar 3.000 orang. (klp)

Related

MAMASA 4413142769313778424

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini