Lagi! Polisi Tetapkan DuaTersangka Korupsi Perluasan Kelapa Sawit Di Tommo.

Mamuju, FMS - Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi pada pekerjaan perluasan areal perkebunan rakyat kelapa sawit seluas 550 Hektar, di Desa Leling Utaran dan Desa Saludengen di Kecamatan Tommo Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulbar.

Diketahui kedua tersangka ditetapkan polisi yakni Sainal Said dan Anwar Raropi.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju,AKP Syamsuriansyah dalam jumpa persnya Selasa (19/11/2019) mengatakan, kedua tersangka memiliki peranan yang berbeda. Pada pekerjaan perluasan areal perkebunan sawit di wilayah Desa Leling Utara dan Desa Saludengen Kecamatan Tommo.

Dimana pekerjaan tersebut pada tahun 2013 di Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar tahun 2013  yang anggaranya sebesar Rp.Rp. 1.017.S00.000.000 (Satu Milyar Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu
Rupiah)

Dimana tersangka, Sainal Said  tanpa hak menerima dana sebesar Rp. 462.500 juta yang diterima dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar dengan mewakili 5 kelompok tani  (Poktan) yang telah di SK kan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.

Sementara dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan juknis sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan tersangka, Anwar Raropi peranannya tanpa hak menerima dana sebsar Rp. 185.000 juta dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar dengan mewakili 2 kelompok tani  yang telah di SK oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar, juga dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai juknis sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi ancaman 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Saat ini kedua tersangka mendekam dalam sel tahanan Polresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,

"Dalam perkara tersebut awalnya telah ditetapkan 2 tersangka sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas
Perkebunan yang telah mendapat putusan dari pengadilan negeri Tipikor Mamuju yakni PA 1 tahun 6 Bulan dan PPTK 3 tahun 6 bulan," ujarnya.(Awal).

Related

MAMUJU 8591744165686079475

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini