Polisi Tetapkan Kepala Desa Kondobulo Tersangka Korupsi Dana Desa

        (Kasat Reskrim Polresta Mamuju                              AKP. Syamsuriansyah)


Mamuju, FMS - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansyah akhirnya menetapkan, Ardin kepala Desa Kondobulo, Kecamatan Kalumpang Kabupaten Mamuju,Provinsi Sulbar atas dugaan penyimpangan anggaran dana desa (ADD) tahun 2018 yang merugikan negara sebesar Rp 234 juta.

Sebelumnya, pihaknya telah memanggil tersangka untuk melakukan gelar perkara, hasil  ditemukan  dugaan penyimpangan dana desa hasil hiitungan dari tim audit Inspektorat Mamuju.

Menurut Syamsuriansyah dalam gelar perkara tersebut, terdapat sejumlah item pekerjaan yang menggunakan ADD pada tahun 2018 tidak dikerjakan oleh Ardin. Selain itu, terdapat juga pekerjaan di mark up dan tidak sesuai dengan specipikasi, sehingga dinilai merugikan negara sebesar Rp 234 juta.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka salah seorang kepala desa yang ada di Kecamatan Kalumpang," ujarnya dalam jumpa pers.Selasa (19/11/2019).

Lanjut Anca sapaan akrab, mengaku pada gelar perkara terdapat sejumlah alat bukti dan telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam dekat ini pihaknya juga akan memanggil sejumlah saksi-saksi untuk pemenuhan alat bukti yang sah, setelah itu akan melakukan pemanggilan tersangka yakni Ardin.

"Kami juga sudah berkordinasi dengan teman-teman di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika dalam proses hukum nanti, tersangka tidak ada kuasa hukum maka kami akan tunjuk LBH untuk melakukan pendampingan,"cetusnya.(Awal).

Related

MAMUJU 2199128770718009381

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene