Bawaslu Akan Serahkan Dugaan Pelanggaran Sekkab Majene ke Komisi ASN

Majene, FMS - Dugaan pelanggaran yang dilakukan Andi Achmad Syukri Tammalele (AST) terkait ikutnya mendaftar sekaligus melakukan pemaparan visi dan misi pada seleksi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene yang dilaksanakan DPD Partai Golkar disikapi Bawaslu Majene.

Koordiv SDM dan DATIM Bawaslu Majene Muhammad Dardi mengaku telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap terkait dengan hal tersebut yakni Andi Pawiloi sebagai Kepala BKD, H. Lukman,  selaku Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Majene, serta yang bersangkutan.

Pemanggilan Sekkab Majene ini karena dinilai melanggar asas netralitas sebagai ASN.  Ia diduga berafiliasi dengan Partai Politik. Dugaan Pasal yang dilanggar yakni, Pasal 9 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 11 PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. AST telah mengikuti seleksi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Majene yang diselenggarakan DPD Partai Golkar.

Proses klarifikasi telah dirampungkan pekan lalu, Bawaslu katanya hanya memiliki waktu penanganan selama 3 hari dan jika dibutuhkan maka dapat dilakukan penambahan selama 2 hari sesuai dengan Perbawaslu No. 14 Tahun 2017.

"Bawaslu hanya melakukan penanganan dugaan pelanggarannya, akan tetapi kami tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah terbukti atau tidak. Semua akan kita serahkan kepada Komisi ASN sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu," jelas Dardi (28/1).(Sam)

Related

MAJENE 7754777418289701560

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini