Pelaku Pembunuhan di Kalukku Diancam 15 Tahun Penjara
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/01/pelaku-pembunuhan-di-kalukku-diancam-15.html
Mamuju, FMS - Satuan tindak Kriminal ( Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Karemang yang berujung pada kematian dengan menggunakan sebilah parang.
Kedua tersangka yakni Usman (22) dan Ewing alias Kewin (19) keduanya beralamat Dusun Lari, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
"Kedua tersangka dijerat pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 dan 56 Kuhpidana dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Satreskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah Kamis (2/1/2020).
Dijelaskan kejadian penganiayaan Karemang
pada saat jelang malam pergantian tahun di Desa Kalukku Barat Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Motipnya pelaku sakit hati karena terlebih dahulu korban (Karemang) memukuli pelaku (Usman) dibagian kepala dan dada, sebelumnya kata Anca Usman berkelahi dengan Ippank, kemudian Ippank mengadukan kepada Karemang yang merupakan masih keluarga.
Kemudian Karemang menganiaya Usman, tak terima dianiaya Usman pulang kerumahnya pada saat itu Kewing berada dirumah Usman, kemudian mereka bersama-sama mencari Karemang dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa sebilah parang,
akhirnya menemukan korban dijalan di Desa Kalukku Barat kemudian melakukan penganiayaan 5-6 kali
dengan menggunakan parang, sehingga disekujur tubuh korban seperti punggung, leher dan belakang robek akibat sabetan parang.
"Motip penganiayaan pelaku sakit hati dan kedua tersangka dalam pengaruh minuman keras," terangnya.
"Kami bersyukur atas kesigapan teman-teman Polsek Kalukku dalam hal ini rekan kapolsek yang melakukan kordinasi dengan kanit Satreskrim Polresta Mamuju sehingga pelakunya dapat kita amankan dirumahnya
tidak cukup sampai sejam," tambahnya.
Anca juga memastikan sudah tidak ada pelaku lainnya lagi dan
telah meminta keterangan 5 saksi.
Tindakan yang dilakukan meminta hasil visum korban di rumah sakit dan berkordinasi dengan aparat desa setempat agar dapat meredam kedua keluarga antara keluarga tersangka dan keluarga korban untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan..
"Kami tetap berkordinasi dengan teman-teman Polsek Kalukku ,camat, kepala desa untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan,"
Kini kedua tersangka berada di Polresta Mamuju dan mengamankan barang bukti sebilah parang dan satu unit sepeda motor metik merk fino yamaha yang digunakan tersangka pada saat menemui korban dan melakukan aksinya.(Awal).
Kedua tersangka yakni Usman (22) dan Ewing alias Kewin (19) keduanya beralamat Dusun Lari, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
"Kedua tersangka dijerat pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 dan 56 Kuhpidana dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Satreskrim Polresta Mamuju AKP Syamsuriansyah Kamis (2/1/2020).
Dijelaskan kejadian penganiayaan Karemang
pada saat jelang malam pergantian tahun di Desa Kalukku Barat Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Motipnya pelaku sakit hati karena terlebih dahulu korban (Karemang) memukuli pelaku (Usman) dibagian kepala dan dada, sebelumnya kata Anca Usman berkelahi dengan Ippank, kemudian Ippank mengadukan kepada Karemang yang merupakan masih keluarga.
Kemudian Karemang menganiaya Usman, tak terima dianiaya Usman pulang kerumahnya pada saat itu Kewing berada dirumah Usman, kemudian mereka bersama-sama mencari Karemang dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa sebilah parang,
akhirnya menemukan korban dijalan di Desa Kalukku Barat kemudian melakukan penganiayaan 5-6 kali
dengan menggunakan parang, sehingga disekujur tubuh korban seperti punggung, leher dan belakang robek akibat sabetan parang.
"Motip penganiayaan pelaku sakit hati dan kedua tersangka dalam pengaruh minuman keras," terangnya.
"Kami bersyukur atas kesigapan teman-teman Polsek Kalukku dalam hal ini rekan kapolsek yang melakukan kordinasi dengan kanit Satreskrim Polresta Mamuju sehingga pelakunya dapat kita amankan dirumahnya
tidak cukup sampai sejam," tambahnya.
Anca juga memastikan sudah tidak ada pelaku lainnya lagi dan
telah meminta keterangan 5 saksi.
Tindakan yang dilakukan meminta hasil visum korban di rumah sakit dan berkordinasi dengan aparat desa setempat agar dapat meredam kedua keluarga antara keluarga tersangka dan keluarga korban untuk menjaga hal-hal yang tak diinginkan..
"Kami tetap berkordinasi dengan teman-teman Polsek Kalukku ,camat, kepala desa untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan,"
Kini kedua tersangka berada di Polresta Mamuju dan mengamankan barang bukti sebilah parang dan satu unit sepeda motor metik merk fino yamaha yang digunakan tersangka pada saat menemui korban dan melakukan aksinya.(Awal).