Kedua Pengedar Narkoba Ini, tak Berkutik saat Diringkus Unit Reskrim Polsek Tobadak

Kapolsek Tobadak Ipda Mino (Kemeja Merah) bersama jajarannya mengapit kedua tersangka. 

MATENG, FMS -- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tobadak, Mamuju Tengah, berhasil meringkus dua pelaku sindikat peredaran narkoba.

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu ditangkap di Desa Tobadak Kecamatan Tobadak, Sabtu (15/02/2020). Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tobadak Aipda Marsiha. Ia didampingi Kanit Intel Aiptu Anwar, serta jajaran Reskrim Bripka Sunarto dan Brigpol Muh Roysal.

Aipda Marsiha menjelaskan, penggerebekan dilakukan atas informasi masyarakat. Sebelumnya ada bocoran bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu sekira pukul 10.00 WITA.

"Atas perintah Kapolsek (Ipda Mino,red), saat itu juga kami bersama personel langsung merespon informasi tersebut. Kemudian melakukan pengintaian dijalan poros tobadak," terang Kanit Reskrim.

Lalu sekira pukul 13.00 WITA, pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa narkoba jenis sabu tersebut, dibawa langsung lelaki berinisial (SL). Ia menggunakan truk tongkang putih, merk Isuzu bernopol DD 7215 XY.

"Saat mobil itu melintas dijalan poros, kami langsung hentikan dan melakukan penggeledahan diatas mobil," ungkapnya.

Akhirnya penggerebekan berhasil menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 saset. Kemasan itu ditemukan dalam tas warna coklat milik SL. Terselip dalam lipatan uang pecahan Rp10 ribu. "Diatas truk SL ditemani salah satu rekannya berinisial AK," jelas Aipda Marsiha.

Kedua tersangka bersama barang bukti. 

Hasil pengembangan yang dikorek dari tersangka SL, diketahui bahwa barang tersebut didapatkan dari inisial BM. Saat itu juga, sekira pukul 16.30 WITA, Kanit Reskrim bersama personelnya langsung menangkap BM dirumahnya.

Dari tangan BM, barang bukti berupa korek api dan botol mineral kecil berhasil disita petugas. Botol tersebut berisi air putih yang baru saja digunakan memakai sabu-sabu.

"Sebelum digiring kekantor Polsek Tobadak, BM menunjukkan tempat menyimpanan sabu-sabu. Dirumah kebun sawit itu ditemukan saset kosong dan sebuah pirex," terang Marsiha.

Barang bukti lain yang disita dar tangan BM, uang hasil penjualan sabu-sabu sebanyak Rp2 juta. 21 saset kosong, satu sendok pipet, sembilan korek gas, satu hand phone hitam jenis Oppo.

Sedangkan barang bukti dari tersangka SL, tiga saset jenis sabu-sabu. dua saset kecil dan satu saset sedang, satu pirex, tujuh saset kosong, satu unit hand phone putih merk Samsung, dan satu tas kecil warna coklat. Kemudian satu lembar uang pecahan Rp10 ribu yang digunakan pelaku menyembunyikan sabu-sabu.

"Sedangkan para tersangka telah mendekam dalam sel Polsek Tobadak," tutup Marsiha. (jml/riz)

Related

MATENG 105495432687441938

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini