KASN Surati Ombudsman Sulbar Terkait Laporan Oktavianus


MAMUJU, FMS - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyurati kepala perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar  terkait  tanggapan surat yang dilayangkan Ombudsman No.B/0318/LM.11-26/0001.2020/VII/2020. Tentang  laporan pencopotan Oktavianus selaku Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju.

Surat tersebut nomor B.2505/KASN/9/2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto, di Jakarta, 3 September 2020. 

Dalam isi surat tersebut nomor.B/0318/LM.11-26/0001.2020/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 perihal permintaan keterangan tertulis. Yang mana pada poinnya menindaklanjuti surat pengaduan yang dimasukkan Oktavianus di kantor KASN  pada tanggal 23 Desember 2019.

Maka merekomendasikan kepada Bupati Mamuju selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui surat nomor: B-318/KASN/1/2020 saat itu atas pemberhentian dari jabatan administrator atas nama Oktavianus untuk meninjau kembali putusan Bupati Mamuju nomor:188.45/692/KPTS/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019 terkait pemberhentian Oktavianus dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju. 

“Sehubungan dengan pernyataan Saudara kepada KASN terkait permasalahan Oktavianus, kami dapat menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya surat KASN maka sikap dan jawaban kami sangat jelas bahwa keputusan Bupati Mamuju tentang pemberhentian Oktavianus dari jabatan sebagai Sekertaris Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju. Maka dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu perlu ditinjau kembali,” tulis Agus dalam isi surat tersebut yang diterima Sulbar Kini, Rabu (30/9).

Ditambahkan Agus, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi KASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) termaksut pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi KASN di Kabupaten Mamuju.

“Maka kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada PPK setempat,” ujarnya.  

Nurul Alif Densi Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Sulbar mengatakan pihaknya telah berkomunikasi salah satu orang KASN terkait surat rekomendasi pencopotan Oktavianus dari jabatannya selaku Sekretaris Dinas Perdagangan Mamuju.

"Kalau masalah rekomendasinya KASN itu bukan kewenangan kami karena itu antar instansi instilahnya campur tangan dalam persoalan itu," ujarnya.

Lanjut Alif justru KASN menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkab Mamuju untuk tindak lanjutnya terkait persoalan pencopotan Oktavianus dari jabatannya.

Sebelumnya Oktavianus disanksi karena dianggap telah melanggar disiplin pegawai. Dimana pada saat acara devile HUT KORPRI yang digelar dilapangan Ahmad Kirang Mamuju beberapa waktu lalu  menggunakan tagline  yang tertulis dibelakang kostum  yang digunakan “Kita Dinas Perdagangan Mamuju”, serta memasang foto Sutinah Suhardi dispanduk yang kini melawan petahana Habsi-Irwan yang berpasangan Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud pada pilkada Mamuju 2020.(Awal).

Related

MAMUJU 5029181998973633785

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini