4 Tahun Buron, IRT Kasus Narkoba Ditangkap Kejati Sulbar di Parepare
MAMUJU, FMS - Seorang ibu rumah tangga bernama Rosalinda ditangkap tim intelijen dan jaksa eksekutor dari Kejati Sulbar di lorong pelita Utara No. 31 B kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10). Ia ditangkap karena terdakwa kasus narkotika jenis sabu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Amiruddin mengatakan, penangkapan dilakukan atas arahan Kajati Sulbar Johny Manurung . Dalam penangkapan ini dilakukan setelah tim intelijen Kejati Sulbar melakukan pemantauan dilapangan selama 3 hari 2 malam dan melakukan penangkapan setelah memastikan target operasi berada dalam rumah.
“Asisten Intelijen Kejati SulBar Irvan Samosir bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa di bawah ke Kejari Parepare untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya di bawah ke Ke Sulawesi Barat. Terdakwa buron selama 4 tahun kasus narkoba,” Kata Amiruddin, Sabtu (3/10).
Lanjut Amiruddin, terdakwa perna menjalani sidang pada tahun 2016 kasus narkoba. Namun saat pada saat akan menjalani sidang terdakwa justru kabur dan buron selama 4 tahun.
“Terdakwa merupakan pengedar dan masih dalam pengembangan terkait kaburnya terdakwa,” ujarnya.(Al).