4 Tahun Buron, IRT Kasus Narkoba Ditangkap Kejati Sulbar di Parepare


MAMUJU, FMS - Seorang ibu rumah tangga bernama Rosalinda ditangkap tim intelijen dan jaksa eksekutor dari Kejati Sulbar di lorong pelita Utara No. 31 B kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/10). Ia ditangkap karena  terdakwa kasus narkotika jenis sabu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Amiruddin mengatakan, penangkapan dilakukan atas arahan Kajati Sulbar Johny Manurung . Dalam  penangkapan ini dilakukan setelah tim intelijen Kejati Sulbar melakukan pemantauan dilapangan selama 3 hari 2 malam dan  melakukan penangkapan setelah memastikan target operasi  berada dalam rumah. 

“Asisten Intelijen Kejati SulBar Irvan Samosir  bersama Jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan dan selanjutnya terdakwa di bawah ke Kejari Parepare untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya di bawah ke Ke Sulawesi Barat. Terdakwa buron selama 4 tahun kasus narkoba,” Kata Amiruddin, Sabtu (3/10).

Lanjut Amiruddin, terdakwa perna menjalani sidang pada tahun 2016 kasus narkoba. Namun saat pada saat akan menjalani  sidang  terdakwa justru kabur  dan buron selama 4 tahun.

 “Terdakwa merupakan pengedar dan masih dalam pengembangan terkait kaburnya terdakwa,” ujarnya.(Al).

Related

MAMUJU 6470058550449864923

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene