7 Orang Positif COVID-19 di Kejati Sulbar Wartawan Diwajibkan Perlihatkan Rapid Test dan Swab Saat Meliput


MAMUJU, FMS - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat membantah  mengusir wartawan saat  hendak meliput penangkapan DPO terpidana Ruspahri di kantor Kajati Sulbar di jalan Martadinata, Kabupaten Mamuju, Kamis (1/10).

Kasi Penerangan Hukum (Sie Penkum) Kajati Sulbar Amiruddin membantah pihaknya melarang  wartawan untuk meliput. Hanya saja diwajibkan memperlihatkan hasil rapid test dan swab saat akan meliput di kantor Kejati Sulbar. Menurutnya alasan tersebut diberlakukan karena sudah  tujuh orang pegawai di Kejati Sulbar yang telah terpapar positif Virus Corona.  

“Dengan adanya kejadian tujuh orang pegawai yang positif  virus corona . Makanya kita hati-hati,” kata Amiruddin.

“Intinya tidak ada pengusiran kepada teman-teman wartawan hanya miskomunikasi saja.Piket hanya menjalankan prosedur penangan Covid-19 untuk meminta wartawan diluar dulu sembari menunggu DPO datang,” sambungnya.

Sebelumnya di undangan  disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulbar via grup Whats App kepada wartawan  untuk meliput penangkapan DPO Ruspahri yang tiba  Kamis (1/10) di kantor Kejati Sulbar. Ia ditangkap kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan keaksaraan  yang diprogramkan  di Dinas Pendidikan Sulbar  pada tahun 2012. Ia menerima dana hibah sebesar Rp 424.000.000 namun tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Sehingga ia dianggap merugikan keuangan negara  sebesar Rp 270.250.000. 

Para awak media cetak, televisi dan online kecewa atas perlakuan  pihak Kejati Sulbar yang menganggap telah mengusir yang sudah menunggu sejak sejam di halaman kantor Kejati Sulbar.

“Kami kecewa datang karena di undang untuk meliput melaui grup whatsaap sesampai di Kejati kami malah di usir dengan alasan tidak memiliki hasil rapid test dan swab dan itu tidak pernah disampaikan sebelumnya,’ kata Andi Saputra.(Awal).

Related

MAMUJU 4463566177666548402

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini