Seorang Pemuda Tuna Rungu di Kalukku Ditangkap Polisi karena Mencuri Uang Rp 43 Juta


MAMUJU,FMS-Polsek Kalukku dibantu  Satreskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap seorang remaja tuna rungu (bisu) bernama Andilo (26) warga Lingkungan Tasiu, Kecamatan Kalukku, Mamuju. Ia ditangkap dirumahnya karena diduga melakukan tindak  pencurian.

Kapolsek Kalukku Ipda Sirajuddin mengatakan, bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (5/1/2021). Penangkapan  berdasarkan laporan polisi nomor LP: 01 / I / 2021 / sek Kalukku tanggal 05 Januari 2021 tentang tindak pidana pencurian pemberatan yang mengakibatkan kerugian berupa uang tunai Rp 43 juta. 

Setelah menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku atas nama  Andilo.

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti  berupa uang tunai sebanyak Rp 26 juta.

Adapun kesisahan uang yang masih dalam pencarian sebanyak Rp. 17 juta," kata Sirajuddin, Selasa (5/1/2021).

Dikatakan Sirajuddin kronologis kejadian pada Selasa (5/1/2021) dini hari pukul 01.00 WITA. Dimana pelaku mendatangi gray Tiki di linkungan Tasiu Kecamatan Kalukku, Mamuju, kemudian merusak gembok pintu dengan menggunakan besi pencungkil. Selanjutnya pelaku masuk kedalam dan menggasak uang sebanyak Rp 43 juta seorang diri.

Setelah berhasil menggasak uang tersebut, pelaku membawa kerumahnya, dan pada pagi harinya pelaku membagi uang tersebut kepada keluarganya yaitu kepada ibunya, dan iparnya,

"Untuk saat ini masih di lakukan pengejaran terhadap saudara ipar tersangka yang diduga membawa uang sebanyak Rp 17 juta," ujarnya.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Kalukku untuk penyelidikan lebih lanjut.(Awal).

Related

MAMUJU 3381425854104435150

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini