Polda Sulbar Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1 Kg di Mamuju


MAMUJU,FMS-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap tindak penyalahgunaan natkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Mamuju, Sulawesi Barat.

Kabid humas Polda Sulbar, Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap inisial RM (Rahmat) warga Tasiu, Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju. Sedangkan rekannya inisial UN (Haruna) warga Tommo, Kabupaten Mamuju Tengah masih dalam pencarian karena pada saat akan ditangkap keduanya melompat dari atas jembatan sungai Tarailu. Beruntung tersangka RM berhasil diselamatkan oleh warga.


Dikatakan awalnya mendapat informasi dari masyarakat  bahwa ada transaksi narkotika di wilayah Mamuju pada Kamis (11/11/2021). Kemudian Tim Subdit Narkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Selanjutnya pada Jumat (12/11)  di Desa  Beru-beru Kecamatan Kalukku melakukan penghadangan mobil Toyota Agya DC 1207 FG yang dicurigai yang dikendarai UN dihentikan oleh anggota polisi. Bukannya berhenti, namun malah akan menabrak  polisi kemudian melarikan diri. Tim melakukan tembakan peringtan sebanyak tiga kali tetapi tidak diindahkan pelaku malah menambah kecepatan kendaraan yang digunakan ke arah Mamuju Tengah.

Lalu tersangka UN memberikan satu buah tas yang berisikan sabu kepada RM saat berada di daerah Bakengkeng, Desa Belang-belang Kecamatan Kalukku.

Aksinya terhenti saat berada diatas jembatan Tarailu yang sementara dalam pengerjaan dan pekerja memberlakukan buka tutup kendaraan yang melintas.

Selanjutnya polisi mendatangi mobil pelaku dan keduanya berusaha kabur dengan cara melompat dari atas jembatan ke bawa sungai Tarailu.

"RM berhasil diselamatkan dan diamankan Ditnarkoba, sedangkan UN hingga kini masih dalam pencarian Tim SAR Basarnas  karena terbawa arus sungai," ungkpnya.

Selanjutnya Tim Ditnarkoba Polda Sulbar melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu buah tas yang berisikan 21 saset plastik yang berisi sabu yang beratnya sekitar  1 kilogram  harganya ditaksir sekitar Rp 1 miliar lebih.

"Dari keterangan tersangka  barang tersebut  diambilnya di Sulawesi Selatan yang rencananya akan diedarkan di Sulbar" ungkapnya.

Selain itu, juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil, 1 buah handpone, 2 buah SIM, 1 buah dompet, STNK Mobil dan 1 tas hitam.

"Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup," pungkasnya.(Awal).

Related

MAMUJU 7900212872710645409

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini