Setubuhi Anak Kandung Sejak 2019 Hingga Hamil 4 Bulan, M Terancam 15 Tahun Penjara


Mamasa, FMS--Ayah inisial M (40) yang tega setubuhi anak kandungnya, sebut saja Dahlia hingga hamil telah ditetapkan penyidik Polres Mamasa sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Mamasa, AKBP Herry Andreas saat dikonfirmasi, Selasa (1/3). "Kami baru saja melakukan gelar perkara. Untuk yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Ia menjelaskan terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan keluarga korban melihat kondisinya yang terindikasi hamil.

Setelah ibu korban mengkonfirmasi kecurigaanya kepada korban, akhirnya korban menceritakan apa yang sebenarnya dialaminya.

"Setelah dikroscek, ternyata benar korban sedang hamil sekitar 4 bulan. Ibu korban mengkonfirmasi hal tersebut, akhirnya korban menyampaikan kejadian yang sebenarnya," jelasnya.

Berdasarkan konfirmasi ke korban, diketahui bahwa tindakan yang dilakukan ayah kandung korban sudah berlangsung sejak tahun 2019.

"Terakhir tersangka melakukan itu pada hari Minggu, 27 Februari 2022. Berdasarkan itu, ibu korban melaporkan kejadiannya ke Polsek, dan Polsek melimpahkan penanganannya ke Polres Mamasa," lanjutnya menjelaskan.

Mengenai motif tersangka hingga tega melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya, Ia mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. "Kita masih dalami motifnya," katanya.

Ia menyampaikan saat ini korban dalam keadaan baik dan telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan. Korban juga saat ini telah dibawa keluarganya kembali ke rumah.

Kasus tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Mamasa. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Mamasa.

Mengenai pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Herry menambahkan kepadanya diterapkan undang-undang perlindungan anak, pasal 81 dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Perbaikan Berita https://www.fokusmetrosulbar.com/2022/02/bejat-ayah-di-aralle-hamili-anak-kandung.html

Diberitakan sebelumnya bahwa Dahlia tengah mengandung 2 bulan, namun berdasarkan keterangan polisi diketahui bahwa sebenarnya korban sedang hamil 4 bulan. 

Umur korban yang sebelumnya diberitakan berumur 15 tahun, namun setelah dikroscek ulang ternyata korban berumur 14 tahun 11 bulan. (klp)

Related

MAMASA 7762945926025232190

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene