Penyidik Polres Polman Diminta Jerat Pelaku Pengeroyokan dengan Pasal Berlapis


MAJENE, FMS – Penyidik Polres Polman diminta menjerat empat orang pelaku pengeroyokan di Polman dengan pasal berlapis.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Koordinator Wilayah Sulbar Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (LMAPJ) Mustajar, kepada sejumlah awak media, Sabtu 25 Mei 2024.


Mustajar menyebut, Penyidik mestinya menerapkan pasal terhadap pelaku pengeroyokan terhadap pemuda bernama Multazam (19) di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.


“Kami minta Penyidik Polres Polman menjerat para pelaku pengeroyokan dengan pasal berlapis dalam kasus ini,” tegasnya.


Mustajar menyebut, alasan penerapan pasal berlapis karena selama penyelidikan berlangsung pelaku terus berkelit dan menyangkal melakukan pengeroyokan, kemudian memberikan keterangan palsu, serta mempersulit penyidikan.


Tuntutan hukuman dengan pasal berlapis, kata Mustajar, dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku pengeroyokan.


Mustajar menegaskan, Penyidik seharusnya tidak hanya menerapkan Pasal 351 tindak pidana penganiayaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP.


Namun, kata Mustajar, para pelaku mestinya juga dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP, yang berbunyi :


Ayat (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.


Ayat (2) Yang bersalah diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
  • Pelaku Penganiayaan di Polman Bebas Berkeliaran

Sebelumnya diberitakan, MULTAZAM (19), warga Lingkungan Talumung, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, melaporkan empat orang pemuda di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, karena diduga melakukan penganiayaan.


Hanya saja, meski telah dilaporkan ke polisi sejak 17 April 2024, para pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran.


Menurut penjelasan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 11 April 2024.


Dengan alasan yang tidak jelas, korban mengaku langsung dianiaya empat orang pemuda hingga babak belur.

Atas peristiwa tersebut, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polres Polman dengan Nomor : LP/B/66/IV/2024/SPKTPOLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT.


Saat ini, kata Syamsuddin orang tua Multazam, para pelaku masih berkeliaran di Lingkungan Sepang, Kelurahan Tinambung.

Penyidik Polres Polman juga diminta bertindak profesional dalam pemeriksaan terhadap pelaku dan segera menangkapnya.


Orang Tua korban, menyebut adanya dugaan penyidik Polres Polman untuk melindungi para pelaku.


Alasannya, bukti rekaman CCTV yang diperlihatkan hanya sepotong dan tidak menyeluruh, sehingga ada tendensi penyidik dalam melindungi para pelaku.


“Kalau memang profesional, kenapa potongan video, kenapa tidak ditampilkan seluruh durasi video yang terpasang di rumah warga di TKP,” kesalnya.


Orang Tua korban, menyebut terduga pelaku berstatus calon siswa (Casis) institut kepolisian dan juga adik salah seorang anggota Polisi.


Hubungan adik-kaka antara pelaku dengan petugas kepolisian menyebabkan sulitnya mengungkap kasus ini.


Dalam Surat Tanda Terima Laporan, korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351.


Patut diketahui, berdasarkan Pasal 351 KUHP :


(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

Related

MAJENE 2853448049287051320

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini