32 Perda di Majene Wajib Direvisi Usai Berlaku KUHP Baru
MAJENE — Sebanyak 32 dari total 51 Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Majene perlu segera direvisi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aturan baru tersebut melarang pemerintah daerah mencantumkan sanksi pidana penjara dalam produk hukum daerah. Sebagai gantinya, sanksi harus berbentuk alternatif seperti kerja sosial dan denda dengan klasifikasi tertentu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majene, Napirman, menegaskan bahwa penyesuaian Perda merupakan langkah penting untuk menjaga keselarasan hukum antara pusat dan daerah.
“Ini bukan sekadar perubahan redaksional, tetapi perubahan substansi. Perda harus mencerminkan semangat KUHP baru yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Napirman.
Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Selasa (8/4/2026). Kunjungan tersebut bertujuan untuk berbagi informasi dan konsultasi terkait strategi revisi Perda.
Napirman menjelaskan, KUHP baru mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan prinsip proporsionalitas. Oleh karena itu, sanksi pidana penjara dinilai tidak lagi relevan dalam Perda.
Ia juga menekankan bahwa proses revisi membutuhkan kajian menyeluruh karena setiap Perda memiliki karakteristik berbeda. DPRD Majene akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan tenaga ahli agar revisi tetap efektif dan tidak melanggar ketentuan hukum nasional.
Kunjungan ke Wajo dilakukan sebagai bagian dari pembelajaran, mengingat daerah tersebut lebih dulu melakukan penyesuaian terhadap Perda setelah berlakunya KUHP baru.
Penyesuaian ini diharapkan dapat mempercepat harmonisasi regulasi di Majene sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum daerah.
Di sisi lain, revisi Perda juga menjadi momentum evaluasi efektivitas regulasi yang ada. Pemerintah daerah dituntut menyusun instrumen hukum yang tetap tegas, namun sejalan dengan prinsip hukum nasional yang lebih modern.
Pemberlakuan KUHP baru menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana di Indonesia, yang tidak hanya mengubah jenis pidana, tetapi juga pendekatan pemidanaan menjadi lebih adil dan berorientasi pemulihan.
Dengan adanya kewajiban ini, DPRD Majene dihadapkan pada tugas besar untuk memastikan seluruh Perda selaras dengan aturan nasional. Namun melalui koordinasi dan komitmen bersama, proses revisi diharapkan dapat berjalan optimal.
