Warga Desak Polda Sulbar Selidiki Dugaan Penggunaan Bahan Peledak di Tambang Pamboang
Majene – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, kembali menjadi sorotan. Warga di Desa Banua Adolang dan Kelurahan Lalampanua mengeluhkan dugaan penggunaan bahan peledak oleh sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Suara ledakan yang kerap terdengar, terutama pada sore hingga tengah malam, memicu keresahan sekaligus menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan aktivitas tambang.
Berdasarkan keterangan warga, dentuman keras sering menggema dari kawasan perbukitan lokasi tambang. Intensitasnya yang hampir terjadi setiap hari membuat masyarakat merasa terganggu dan khawatir terhadap potensi risiko yang ditimbulkan.
Sejumlah warga juga mempertanyakan asal-usul bahan peledak yang digunakan serta prosedur penggunaannya, mengingat tidak pernah ada sosialisasi resmi kepada masyarakat. Kondisi ini semakin menimbulkan kecurigaan, terlebih aktivitas tambang justru meningkat pada jam-jam rawan, yakni menjelang malam hingga dini hari.
Di wilayah tersebut, terdapat tiga perusahaan yang tercatat aktif melakukan kegiatan pertambangan, yaitu PT Cadas Industri Azelia Mekar, CV. Horas Mandiri To Mario, dan CV. Puncak Mandiri Bakti. Ketiganya mengelola komoditas batuan jenis quarry dengan luas konsesi berbeda. PT Cadas Industri Azelia Mekar, misalnya, memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga 2029 dengan luas sekitar 31,63 hektar.
Sementara itu, CV. Horas Mandiri To Mario mengelola sekitar 10,50 hektar, dan CV. Puncak Mandiri Bakti menguasai area sekitar 4,90 hektar di Desa Banua Adolang. Meski telah mengantongi izin secara administratif, warga menilai praktik di lapangan belum mencerminkan prinsip pertambangan yang baik.
Sorotan utama mengarah pada dugaan penggunaan bahan peledak. Secara hukum, penggunaan bahan peledak dalam kegiatan pertambangan diatur ketat dan harus melalui perizinan khusus serta pengawasan aparat berwenang.
Selain itu, penggunaannya wajib mengikuti kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan kerja dan perlindungan masyarakat sekitar.
Jika penggunaan bahan peledak dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran pidana, terlebih jika tidak disertai dokumen perencanaan teknis seperti rencana peledakan (blasting plan) yang disetujui instansi terkait.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan lingkungan juga menjadi kewajiban perusahaan. Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang prosesnya harus melibatkan partisipasi publik. Namun, warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait dampak maupun aktivitas peledakan.
Aktivis lingkungan dari Forum Kawal Tambang Bersih Majene, Sudarman, mengingatkan bahwa kawasan perbukitan Pamboang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana, khususnya longsor. Ia menilai aktivitas pertambangan dengan metode eksploitasi agresif dapat mempercepat kerusakan lingkungan.
“Ketika vegetasi hilang dan struktur tanah terganggu, risiko longsor meningkat drastis, apalagi jika dilakukan tanpa kajian teknis yang matang dan pengawasan ketat,” ujarnya dilansir dari kilassulbar.com
Selain itu, kewajiban reklamasi dan pascatambang juga menjadi perhatian. Setiap pemegang IUP diwajibkan memulihkan kondisi lingkungan setelah aktivitas tambang selesai, namun dalam praktiknya masih sering diabaikan.
Situasi di Pamboang dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Dugaan ketidaksesuaian antara izin dan praktik di lapangan memperkuat indikasi adanya celah dalam sistem pengendalian.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Barat, untuk segera melakukan penyelidikan. Jika ditemukan pelanggaran, baik terkait penggunaan bahan peledak maupun aktivitas di luar izin, penegakan hukum diminta dilakukan secara tegas.
Selain itu, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat didorong melakukan verifikasi ulang terhadap titik koordinat tambang, sementara Dinas Lingkungan Hidup diminta melakukan audit lingkungan secara menyeluruh.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan. Minimnya transparansi semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa aktivitas pertambangan berjalan tanpa pengawasan optimal.
Fenomena ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Investasi di sektor pertambangan seharusnya membawa manfaat ekonomi, namun tanpa kepatuhan terhadap regulasi, justru berpotensi memicu konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan diwariskan kepada generasi mendatang.
