Menguji Integritas Desa dengan Dana Desa

Zulkarnain Hasanuddin, SE
 Praktisi Pemberdayaan Masyarakat & UU Desa
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kehadiran Dana Desa (DD), dalam rangka memastikan terselenggaranya pembangunan desa yang berkeadilan. Pembangunan Desa yang dimaksud adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa, yang secara bersamaan menumbuh-kembangkan prakarsa masyarakat desa.  Keberadaan DD juga dapat berfungsi sebagai kanal pemberdayaan masyarakat desa, yaitu upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Dana Desa yang mengalir ke desa hampir mencapai angka 1 Miliar (2016), meski di cairkan secara bertahap, tentu bukan dana yang sedikit. Banyak godaan dari setiap tikungan aliran dana tersebut, dan pada aspek inilah integritas para aparatur pemerintah desa di uji. Ujian pertama yaitu, soal kemampuan merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan melaporkan dana tersebut. Ujian kedua yaitu, integritas penyelenggara pemerintah desa untuk memastikan aliran dana tersebut sampai pada sasaran yang tepat di waktu yang tepat. Ujian integritas ketiga yaitu mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi kepala desa.

Untuk menghadapi ujian tersebut, salah satu langkah antisipatif yang harus dilakukan penyelenggara pemerintah desa yaitu mengadopsi instruksi pemerintah melalui kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, tentang pentingnya merumuskan dan menetapkan zona integritas (baca Permen No.52/2014), dimana dalam klausulnya disebutkan reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.

Dalam konteks desa, zona integritas desa tersebut dimaksudkan untuk memastikan penyelenggara pemerintah desa agar bekerja dan menggunakan dana desa, dan atau APBDes berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Sehingga, langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh DESA adalah:

-Menyelaraskan instrumen kewenangan dan kekuasaan dengan instrumen hukum;
-Menyusun perencanaan dan penganggaran berdasarkan prosedur dan mekanisme yang disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki;
-Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat;
-Memberi dan membuka ruang akses kepada publik (masyarakat desa) agar berfungsinya ruang kontrol, transparansi dan akuntabilitas.

Empat langkah tersebut di atas, setidaknya bisa menjadi instrumen penting bagi pemerintah dan desa untuk membangun sistem integritas baik secara individu maupun secara kelembagaan. Pada sisi lain juga diberlakukan sistem reward and punishment, dimana jika ada pemerintah desa yang dianggap bersih dan baik (clean governance dan good governance), maka pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten/supra desa, memberikan reward/penghargaan, dalam bentuk penambahan anggaran ( baik ADD maupun DD ). Demikian sebaliknya, jika pemerintah desa dianggap “gagal” menjaga integritasnya, maka hukuman harus diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konsep ini tentu saja tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti desa, akan tetapi sebagai salah satu langkah alternatif  untuk menjaga integritas kepala dan penyelenggara pemerintahan desa agar tetap amanah pada mandat masyarakat desa.

-Mendesain Model ZID
Zona Integritas Desa (ZID) merupakan predikat yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada instansi pemerintah Desa yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WDBK (Wilayah Desa Bebas Korupsi), khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Rumusan Zona Integritas Desa (ZID) secara legitimate bisa implementasikan melalui peraturan daerah dan peraturan desa.

Oleh sebab itu untuk menuju Wilayah Desa Bebas dari Korupsi, maka suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja, perlu dilatih berbagai keterampilan, keahlian dan kemampuan dalam menyelenggaran urusan dan kewenangan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Zona Integritas Desa, (seperti yang dijelaskan di atas) dalam konteks pelaksanaan UU No.6/2014, khususnya oleh Desa diselenggarakan demi terciptanya pemerintahan Desa yang baik dengan 3 (tiga) indikator utama, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah Desa yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Zona Integritas Desa harapanya, menjadi model bagi seluruh desa-desa di Indonesia, dan pemerintah pusat/pemerintah daerah harus komit memberikan pendampingan serta apresiasi terhadap desa-desa, sehingga bisa terwujudnya  Wilayah Desa Bebas Korupsi (WDBK).

Langkah-langkah ZID antaralain: pertama dalam pembangunan zona integritas Desa adalah dengan pencanangan zona integritas melalui deklarasi/pernyataan dari kepala Desa sebagai kepala pemerintahan yang menyatakan bahwa DESA-nya telah siap untuk membangun Zona Integritas Desa. Salah satu syarat untuk pencanangan pembangunan zona integritas adalah dimana Kepala Desa dan seluruh perangkatnya menandatangani Dokumen Pakta Integritas yang dirumuskan bersama masyarakat dalam Musyawarah Desa.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Desa secara terbuka dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh Kepala Desa dalam satu wilayah Kecamatan, maupun dalam satu wilayah daerah kabupaten dalam satu provinsi.

Kedua, pencanangan pembangunan Zona Integritas Desa adalah proses pembangunan zona integritas yang dilakukuan secara sinergi antara desa dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah. Dimana berdasarkan hubungan sinergisitas tersebut, pemerintah dan atau pemerintah daerah menetapkan bersama parameter desa yang dikategorikan Wilayah Desa Bebas Korupsi (WDBK), seperti:

-Desa yang dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik;
-Kemampuan mengelola sumber daya yang cukup besar dengan baik;
-Memiliki tingkat keberhasilan tatakelola pemerintahan dan keuangan desa yang baik dan bersih;
Dan lain sebagainya

Ketiga, pemerintah daerah, melaksanakan program fasilitasi pendidikan dan pemberdayaan yang berkaitan langsung dengan aspek peningkatan kapasitas SDM Desa, seperti; Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

-Manajemen perubahan, bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja pemerintahan desa, muali dari Kepala Desa, Sekdes, KAUR, KASIE sampai perangkat desa level bawah yaitu RW/RT menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Desa berbasis zona integritas Desa.

-Penataan tatalaksana, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur yang dilakukan oleh pemerintah desa. Penataan tatalakasana merupakan proses perbaikan secara totalitas terhadap seluruh sistem penyelenggaraan pemerintahan desa, muali dari aspek kelembagaan, dokumen perencanaan pembangunan, regulasi desa, pelayanan publik dan lain sebagainya, sehingga masuk dalam kategori Zona Integritas Desa dengan kategori Wilayah Desa Bebas KKN)

-Penataan sistem manajemen SDM aparatur, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur Desa dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan maksimal kepada masyarakat desa.

-Akuntabilitas kinerja, adalah perwujudan kewajiban pemerintah desa (kepala desa beserta seluruh jajaranya) untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan Desa yang telah dirumuskan dalam RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja pemerintah Desa.

-Penguatan pengawasan, bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan DESA yang bersih dan bebas KKN. Penguatan pengawasan dapat dilakukan melalui mekanisme “lelang informsi”, yaitu pemerintah desa melakukan sosialisasi dan membuka akses informasi yang sebesar-besarya kepada masyarakat tentang, program kerja, APBDes, penggunaan anggaran, dan juga berbagai proyek yang ada di desa, dengan berbagai metode sederhana, seperti Papan Informasi Desa, Pengumuman di Masjid, Gereja, Acara Adat, dll.

-Peningkatan kualitas pelayanan publik, merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pemerintah desa secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat desa. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat desa terhadap penyelenggara pemerintah desa, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa dengan menjadikan keluhan masyarakat Desa sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. (*)

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini