Pansus Pemilihan Pengganti Wakil Bupati Silang Pendapat
https://www.fokusmetrosulbar.com/2016/09/pansus-pemilihan-pengganti-wakil-bupati.html
Ketua Pantia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Bupati, DPRD Mamasa Yohanis Buntulangi menyatakan, pemilihan wakil bupati diundur sampai 26/9/16 mendatang.
Perubahan jadwal dilakukan karena hari tersebut ada agenda seluruh Parta Politik (Parpol) terkait Pemilhan Gubernur (Pilgub) 2017.
"Anggota dewan pasti semua ke Mamuju karena partai pengusung akan mendeklarasikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya dan otomatis anggota DPRD kosong," kata Yohanis.
Terkait surat pengunduran diri bagi legislator yang direkomendasikan Partai,
anggota Pansus lainnya, Manggowali menuturkan, pengunduran diri bukanlah sebuah keharusan bagi anggota dewan , sebab yang diatur dalam Undang undang hanyalah Pilkada langsung. Sedangkan yang akan digelar hanyalah pengsian kekosongan jabatan wakil bupati.
"Pengunduran diri itu kan untuk tahapan pilkada langsung. Yang wajib mengundukan diri adalah anggota dewan yang ditetapkan sebagai pasangan calon," tuturnya politisi PKB yang akrab disapa Manggo itu.
Berbeda dengan Sekretaris Pansus David Bambalayuk. Ia menekankan proses pemilihan calon pengganti wakil bupati akan tetap berjalan sesuai aturan. "Kami tetap berpegang pada aturan, calon harus memasukkan pengunduran dirinya, namun tidak harus di PAW, sebab itu kewenangan partai," ungkap David. (Ked)