Banyak Obat, dan Mamin Kedaluarsa, Juga Ditemukan Depot Air Minum Tak Berizin

MATRA, FMS - Tim gabungan dari Dinas Kesehatan dan Kepolisian Resort Mamuju Utara menemukan banyaknya obat dan makanan yang sudah kedaluarsa saat melakukan razia makanan dan minuman (Mamin) termasuk obat
dan kosmetik, Kamis (24/11/2016)

Pemeriksaan di sejumlah warung maupun swalayan tersebut berdasar Surat Perintah ke Polisian Resort Matra Nomor: Sprin/987/XI/2016 yang menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dengan kepala Badan BPOM RI,

"Banyak sekali ditemukan bahan-bahan yang sangat berbahaya seperti merkuri, kosmetik, kemudian makanan yang eksplayer dan obat yang masuk kategori daftar G," tutur Kadis Kesehatan Matra Alief Satria.

Razia digelar di tiga tempat berbeda, di dua Kecamatan oleh tim Dinkes Matra Bidan Farmasi yakni Fitriani, Nurfian,Irma Zaenal,Herawati,A. EvaSawanti dan A.Mar'atul Muthmainnah bersama tim Polres Matra yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP. Bob Ilham H. Harahap, Kasat Resnarkoba AKP. Nurtan Sony Prayogi dan Kanit IDIT II Tipikor Sat Reskrim IPDA. I Gede Agus Ardiyasa, yakni Kelurahan Martajaya, Kel. Pasangkayu dan Sejumlah kios, Apotik dan Depot Air minum di Kecamatan Pedongga.

Dalam razia juga ditemukan adanya Depot Air Minum yang tak memiliki Izin dan notabene menjadi konsumsi sehari-hari sebagian masyarakat tapi tidak mempunyai standar layak berdasarkan hasil uji laboratorium.

"Itu akan menjadi salah satu tupoksi untuk diperiksa, bagaiman proses terbitnya perizinan air galon kemudian pemeriksaan rutin di laboratorium kesehatan standar layak sebagai air minum atau tidak. Kita juga melihat kelengkapan pemeriksaan laboratoriumnya dan ternyata dilapangan banyak juga ditemukan perusahaan air galon yang tak memiliki Izin," beber Alief.

Semua barang ekplayer yang ditemukan langsung disita oleh kepolisian dan untuk mengantisipasi peredaran obat dan makanan.(IA)

Related

PASANGKAYU 4049201687186400373

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini