Ombudsman Dorong Optimalisasi Pengelolaan dan Regulasi Zakat

Mamuju, fokusmetrosulbar.com - Menindaklanjuti penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pengelolaan dan regulasi zakat, jajaran Ombudsman RI Sulbar mengundang Kepala Baznas Kabupaten Mamuju dan Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama Provinsi Sulbar, dalam rangka klarifikasi dan Koordinasi untuk mendorong Pengelolaan zakat yang profesional di Kabupaten Mamuju. Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 2011, tentang pengelolaan zakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar mengatakan, dalam pelaksanaan pembayaran zakat memerlukan sebuah dorongan dan arahan supaya tujuan zakat dapat tercapai sesuai dengan ketentuan dan hukum Islam. 

"Semua harus jelas, termasuk legalitas pemungutan infaq haji di Kabupaten Mamuju harus bisa dipertanggungjawabkan dan ini salah satu poin yang kami pertanyakan ke pihak Baznas Mamuju, lantaran adanya penarikan infaq yang ditentukan besaran jumlahnya berdasarkan peraturan bupati," terang Lukman.

Ia juga menilai, pengelolaan zakat secara profesional di daerah ini masih lebih terfokus di perkotaan. Sementara di pedesaan, pelaksanaannya lebih banyak diserahkan kepada partisipasi pribadi masing-masing. 

Lukman menlanjutkan, para muzaki (wajib zakat-red) cukup menyerahkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat-red)-nya di tempat tinggal masing-masing, tanpa menghiraukan pengelolaan yang lebih baik melalui badan amil zakat. Ini semua harus bisa dirapikan agar pengelolaannya juga bisa lebih merata, bermanfaat dan terasa.

“Untuk mewujudkan sistem yang terkoordinasi, rapi, dan transparan maka kita harus bersinergi dalam pengelolaan dan pengawasannya. Sebagaimana hari ini kami panggil kepala bazanas dan pihak terkait lainnya,  lantaran adanya pengaduan masyarakat dan inilah yang harus kita perjelas,” tutup Lukman. (hms)

Related

MAMUJU 580328786007758557

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini