Pidana Dua Tahun yang Menghalangi Tugas Wartawan

Agus Sudibyo selaku, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan penegakan etika Dewan Pers menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Agus dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan.

"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers," ucap Agus dalam konfrensi persnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Lebih lanjut Agus juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan terhadap wartawan tersebut maka dewan pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.

"Langkah kita yang pertama itu adalah insiden perampasan peralatan liputan, kaset rekaman, jadi satu kekerasan, dan satu perampasan alat peliputan, jadi itu adalah hal yang serius," jelasnya. 

Dengan demikian dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. 

Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.

Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. 

Dia menambahkan adapun wartawan yang mendapatkan naungan dewan pers yang telah melalui Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) serta medianya telah terdaftar.

Selain itu, lanjutnya, organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers seperti Serikat Perusahan Pers (SPS) Perusahan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

(*)

Related

#NASIONAL 698020223818018490

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini