Bunuh Pacar, Seorang Pemuda di Karossa Terancam Penjara Seumur Hidup




Mateng, FMS - Tak kurang dari 24 jam, jajaran Polsek Karossa berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Fitriani (19), gadis yang dibunuh dan digantung di pohon cengkeh di Dusun Waikaya, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar pada Minggu, (23/6/2019) lalu.

Tersangka bernama M. Saleh (30), ditangkap, Minggu malam (23/6/2019), setelah sempat ke Topoyo dan menyerahkan diri ke Polsek Topoyo.

Personil Polsek Karossa pun kemudian melakukan penjemputan kepada tersangka. Namun sebelumnya, tersangka sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Karossa. Melalui beberapa bukti yang diperlihatkan termasuk SMS korban kepada pelaku hingga akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku kemudian dibawah ke Polres Metro Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Karossa, Iptu Mukhtar Mahdi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Karossa, M. Saleh langsung digiring ke Mapolres Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. M. Saleh diketahui masih berpacaran dengan Fitriani.

Dijelaskan Iptu Mukhtar, Fitriani dan M. Saleh sudah berpacaran hampir setahun. Namun, komunikasinya lebih sering dilakukan melalui telepon. Fitriani, sebelum ditemukan tewas, sempat bertemu dengan M. Saleh di rumah korban pada Minggu (23/6/2019) dini hari. Dari pertemuan itu terjadi pertengkaran hingga M. Saleh memukul korban. Korban kemudian tersungkur dan tewas.

"Untuk menghilangkan jejaknya, pelaku kemudian menyeret korban dan menggantungnya di pohon cengkeh dengan peralatan tali serta pisau yang telah disiapkan sebelumnya," ucapnya. 

Adapun motifnya karena pelaku merasa dijebak oleh korban, untuk segera melamarnya, sedangkan pelaku sebelumnya sempat hamil oleh kekasihnya sendiri kemudian menggugurkannya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansah menjelaskan, perbuatan pelaku adalah perencanaan pembunuhan. 

"Kita kenakan pelaku dengan pasal berlapis masing-masing pasal 340 KUHP ancaman hukuman seumur hidup, sub 338 ancaman hukuman 14 tahun dan sub 351 Ayat (1) ancaman hukuman 9 tahun," sebutnya. Senin (1/7/2019).


(Ahmad)

Related

MATENG 5308115663395702244

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Banner iklan disini